
1,419 total views, 1,419 views today
DELIK-HUKUM.ID ( ONGKA MALINO ) — Ada apa, dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI], yang berlokasi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Pasalnya, hanya dalam waktu dua pekan, Polres Parigi Moutong [Parimo], Polda Sulawesi Tengah. Sudah dua kali melakukan penertiban.
Informasi hasil operasi penertiban oleh Polres Parimo, yang sudah dua kali itu, seperti ‘bola liar’, sehingga menjadi pertanyaan besar di masyarakat dan publik. Apakah penertiban [dua kali] itu, benar-benar demi kepetingan hukum, atau diduga demi kepentingan pribadi para oknum.
Pasalnya, pernertiban pertama pada 10/9, diduga kuat, dari 10 unit alat berat yang berada di lokasi PETI Karya Mandiri. Satreskrim Polres Parimo, hanya menyita 1 unit saja, dengan menahan dua orang [Nita dan Knag] yang diduga sebagai pelakunya.
Sementara operasi penertiban yang kedua kalinya, yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 25-26/9. Polres Parimo, bekerja sama dengan Balai Penegakan Hukum Kehutanan [Gakkumhut] wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu.
Mirisnya, operasi, yang diduga dipimpin langsung oleh Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N. S.I.K., M.H. Kembali terjadi dugaan ketidak adilan [pilih kasih], yang berpotensi dapat mencorang/merusak marwah institusi polri.
Betapa tidak, dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, dari berbagai sumber, meyebutkan, puluhan personil diterjunkan, yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, membuat suasana di lokasi PETI Karya Mandiri seketika berubah, layaknya lokasi ‘pertempuran’, spontan para penambang manual maupun pekerja yang menggunakan alat berat, berhamburan kehutan.
Sumber terpercaya media ini, membenarkan informasi tersebut, iya, ada puluhan orang, namun tim [polri dan Gakkumhut], terkesan, hanya berani menyita 6 unit alat, dari 11 unit alat yang diduga berada di lokasi PETI Karya Mandiri, sementara kelima alat lainnya hanya terparkir, tanpa ada tindakan hukum dari tim.
”Kacau memang, macam memburu teroris, pokonya semua orang yang ada di lokasi pada saat itu, berhamburan kehutan. Sepertinya, ada juga yang sudah mengetahui kalau pada saat itu, akan ada tim yang mau turun”, tutur Sumber melalui telpon seluler.
Masih kata sumber, hari itu [25/9/2025], sudah tidak ada lagi yang kerja, semua sudah di parkir [11 unit], bahkan ada yang sampai mencabut soket pada sistem kelistrikan. Namun tim tersebut, mendatangkan, salah seorang operator senior, yang berinisial, Mrno, dari Desa Sidoan.
”Ternyata, operator Mrno itu, bukan hanya persoalan menghidupkan alat berat, tanpa kontak dan dicabut soket pada sistem kelistrikannya, yang bisa dilakukannya. Alat berat yang putus rantainya saja, juga bisa di kasi jalan”, kata sumber.
Sementara sumber media ini, yang juga sebagai tenaga kerja di lokasi PETI tersebut, mengatakan, memang benar informasinya, hanya enam [6] alat yang ditangkap, sementara lokasi pengolahan kelima alat yang diduga tidak tersentuh hukum itu, tidak terlalu berjauhan, dengan lokasi keenam alat yang diduga sudah diamankan itu.
”Itu sudah yang jadi pertanyaan di masyarakat, alat yang putus rantainya saja, dorang [tim] paksa kasih turun, sementara yang lima dibiarkan. Sebenarnya, penertiban ini, untuk kepentingan hukum atau untuk kepentingan pribadi dari para oknum”, tanya sumber dengan nada kesal melalui saluran telpon.
Masih kata sumber, alat yang enam [6] unit, yang informasinya sudah diamankan itu, baru 3 unit yang di turunkan [dua unit masih berada ditengah sungai], satu unit sudah dimuat dengan menggunakan mobil tronton, sekitar jam 3 subuh [26/9/2025].
Kami menduga, bisa saja yang akan diproses hukum nantinya, hanya satu unit yang sudah dimuat itu. Pasalnya, dalam waktu dua hari [25-26/9/2025] tim berada di lokasi, terkesan tidak ada upaya, untuk menurunkan tiga alat yang diduga sudah disita itu, maupun menyita kelima alat yang masih terparkir di lokasi PETI Karya Mandiri.
Demi alasan keselamatan diri dan keluarga, dari teror orang-orang yang tidak bertanggung jawab, pada umunya narasumber, meminta identitas mereka dirahasiakan.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N. S.I.K., M.H, yang dikirimkan surat permohonan konfirmasi terkait dengan isi pemberitaan ini, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, pada 27/9/2025. Hanya membalas, Tim belum ada laporan ke saya, untuk konfirmasi setelah tim tiba. Kata Kapolres, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan [Gakkumhut] wilayah Sulawesi, seksi wilayah II Palu, mengirimkan pesan surat permohonan konfirmasi, kepada Subagyo, yang diduga sebagai Kasi Gakum. Pesan terlihat centang dua, namun hingga berita ini dinaikan, belum memberikan tanggapan.
( ATNAN/DH )