25,471 total views, 66 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO ) — Diduga demi butiran emas dari para pemodal, Kapolres Parigi Moutong, [Parimo], AKBP Hendrawan A.N. S.I.K., M.H, Polda Sulawesi Tengah [Sulteng], terkesan nekad, melakukan, dugaan ”memainkan hukum” pada penertiban di lokasi PETI Karya Mandiri. Bila melihat dari hasil penegakan hukum yang di lakukan oleh Polres Parimo, dugaan tersebut terkesan tidak terelakan.
Betapa tidak, operasi penertiban pertama pada, [10/9/2025], diduga dari 10 unit alat yang berada di lokasi PETI Karya Mandiri, hanya 1 unit, yang berhasil disita. Sementara pada penertiban kedua, [25/9/2025], diduga dari 11 unit alat yang berada di lokasi, hanya 6 unit yang diamankan. Mirisnya, dari 6 unit alat tersebut, diduga hanya 1 unit lagi yang disita.
Atas nama hukum dan diduga menggunakan operasional yang bersumber dari keuangan negara itu, operasi penindakan hukum di PETI Karya Mandiri, terkesan, diduga telah diselewengkan dari prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
Berikut statement, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan, yang dilansir dari media Palu, edisi 30/9/2025, dengan judul, ”Penertiban Tambang Ilegal DI Parigi Moutong Dinilai Tebang Pilih”. Statement tersebut, langsung mendapat bantahan, dari beberapa narasumber media ini, [DELIK HUKUM.ID], karna diduga tidak sesuai fakta. Berikut bantahan narasumber :
A. Kata Kapolres Parimo : Benar kami melakukan penertiban bersama Satgas Gakkum DLH dan Kehutanan yang dibentuk oleh Pemda Parimo pada 25 September 2025. Saat tim melakukan penyisiran, sebagian alat sudah disembunyikan di hutan. Dari delapan unit, hanya enam yang ditemukan. Tiga unit bisa dioperasikan dan tiga lainnya tidak bisa hidup, sehingga yang kami amankan tiga unit.
B. Kata sumber : Alat yang ada di lokasi PETI Karya Mandiri saat itu, 11 unit, 6 unit yang diamankan, sementara 5 unit diduga tidak tersentuh. Dari 6 unit yang diamankan, memang 2 unit yang rusak, 4 unit dalam kondisi baik. Jika kepiting yang sembunyi, mungkin saja tidak akan kelihatan, tapi ini alat berat. Patut diduga pernyataan tersebut tidak benar.
A. Kata Kapolres Parimo : AKBP Hendrawan menjelaskan, dalam perjalanan dua alat mengalami kerusakan saat dibawa melewati sungai menuju kampung, dan hanya satu unit yang berhasil diamankan di Polres Parigi Moutong.
B. Kata sumber : Mestinya ke-6 unit alat tersebut harus disita, karna sudah menjadi temuan, paling tidak di police line. Informasi, yang diperoleh, ke 5 alat [sisa alat yang ditemukan], tidak jadi diturunkan oleh operator yang berinisial Mrno, yang didatangkan oleh tim dari Desa Sidoan, diduga Kapolres mendapat tekanan dari oknum jenderal. Dan hingga saat ini sejumlah alat tersebut kembali mengolah.
A. Kata Kapolres Parimo : Ia juga membantah informasi bahwa ada alat berat yang kembali bekerja setelah penertiban. “Kami belum mendapat informasi ada alat yang beroperasi lagi setelah kami meninggalkan lokasi,”
B. Kata sumber : Pada hari kedua penertiban [26/9/2025], sekitar jam 17.00 wita, warga menemukan, salah satu dari 6 unit alat, yang diamankan oleh Polres, sementara mengolah [penalangan], dan videonya viral di beberapa akun facebook.
A. Kata Kapolres Parimo : Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang Ilegal Parigi Moutong, AKBP Hendrawan mengatakan hingga kini belum ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
B. Kata sumber : Jika benar tidak ada dugaan yang membekingi aktivitas PETI Karya Mandiri. Ada apa dengan Polres Parimo, terkesan tidak bisa membersihkan alat berat di lokasi tersebut, bahkan alat yang sudah berhasil diamankan, namun tidak dilakukan penyitaan.
A. Kata Kapolres Parimo : Di lokasi, masyarakat tidak mau memberikan keterangan. Kami tetap berkomitmen menindaklanjuti dan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tuntas.
B. Kata sumber : Dari sisi mana statement ini bisa dibuktikan [dipercaya], karna terkesan sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Pada penertiban pertama [10/9], oleh Polres Parimo, dari 10 unit alat hanya 1 unit yang diamankan. Pada penertiban kedua [25/9], dari 11 unit alat hanya 6 yang diamankan, namun hanya satu yang berhasil disita oleh Polres. ”Apakah itu yang dinamankan penegakan hukum berjalan adil dan tuntas”. Tanya sumber,
Masih kata sumber, terkesan tidak bisa dihindari, jika masyarakat dan publik berasumsi, Kapolres Parimo diduga ”Bohong Besar” terkait statement penertiban PETI di Karya Mandiri.
Sumber lainnya mengatakan, tidak perlu main kucing-kucingan, masyarakat ini tidak bodoh-bodoh amat, itu saja buktinya, dari 6 unit alat yang diamankan, kenapa hanya satu unit yang disita, sementara yang lima dilepaskan. ”Informasinya, Mrno [operator dari Desa Sidoan], mo kasi turun semua itu alat yang enam unit, cuma ada yang larang kata”, tutup sumber dengan nada kesal.
Alasan keselamatan diri dan keluarga, dari teror orang-orang yang tidak bertanggung jawab, pada umunya narasumber, meminta identitas mereka dirahasiakan.
Lagi-lagi Polres Parimo memilih bungkam, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N. S.I.K., M.H, diduga menghindari konfirmasi, telah memblokir kontak wartawan media ini. Sementara, Kasi humas Polres Parimo, Iptu Arman, menbalas konfirmasi, dengan mengatakan, bahwa apa yang diberitakan sebelumnya, itulah fakta yang kami temukan dilapangan, terimakasih, jawabnya via pesan WhatsApp.
Hal yang sama dengan, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, SH, MAP, lagi-lagi tidak merespon pesan permohonan konfirmasi. Bungkamnya Polres Parimo, seakan mengisyaratkan, dugaan Polres Parimo ”main mata” dengan para pemodal di PETI Karya Mandiri semakin mengguat.
Simak dan ikuti pemberitaan Media DELIK HUKUM.ID, pada edisi berikutnya, akan mengulas Topik. ”Siapa Saja Pelaku PETI Karya Mandiri, Yang Didua Silaturahmi Kepada Kapolres Parimo. Dan diduga, sampai Memberi Jaminan ”Kepala dan Siap Masuk Penjara”, Jika Polres Parimo Masih Diberitakan Terkait PETI Karya Mandiri.
( ATNAN/DH )
