3,072 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Entah apa yang terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia saat ini rasanya seperti ada menyembunyikan sesuatu bisa jadi ada yang ditakuti sehingga laporan Maulana Lubis (48) atau Ucok seorang pengusaha tanaman hias yang dirugikan atas pengerusakan lapak miliknya oleh beberapa anggota organisasi kepemudaan (OKP) yang terjadi tanggal 7 Mei 20024 lalu di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota.
Sudah satu bulan masalah ini di laporkan ke Polsek Medan Kota dengan nomor : LP/B/290/V/2024/SPKT Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara namun korban belum mendapat kepastian hukum alias tanda tanya padahal para pelaku sudah mengakui perbuatan mereka kepada korban dan juga aparat terkait tetapi pelaku yang berjumlah empat orang tersebut masih bebas melenggang berkeliaran menampakkan muka seolah tidak ada peristiwa pidana yang telah mereka perbuat.
Melihat kasus aroganisme tersebut membuat pimpinan redaksi media ini coba mewawancarai Kapolrestebes Medan Kombes Pol Tedy Marbun S,H Sik Jumat (7/6) guna memperjelas penyebab anggotanya di Sektor Medan Kota belum menindak para pelaku sampai sekarang tetapi amat disayangkan beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler, Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini enggan mengangkat bahkan beberapa pesan whatassapp yang dilayangkan juga tidak mendapat balasan.
Begitu Juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba S,H mengikuti pimpinannya di Polrestabes Medan seperti “bengong” berjamaah ketika dikonfirmasi mengenai aksi premanisme secara brutal yang dilakukan anggota berbaju loreng orange coklat tersebut.
Bukti dan saksi beserta pengakuan pelaku kepada petugas terkait di hadapan korban sudah dapat menjerat mereka dengan pasal 406 Jo 170 KUHP tentang pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara artinya para pelaku bisa diinapkan di hotel prodeo alias bisa dimasukkan ke dalam sel tahanan. ( MS-01 )
