
4,156 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID (SUMSEL muara Enim) — Kapolsek Rambang Lubai Pimpin Personil dalam pemantauan kegiatan kampanye terbuka dikecamatan Lubai ulu dalam Dapil 4.kabupaten muara Enim Rabu 29/11/2023.
Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh personil Polsek Rambang Lubai dalam rangka mengawasi kampanye terbuka calon DPR RI ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /kota pada pemilihan Legislatip (pileg) tahun 2024 di Dapil 4 diwilaya Hukum Sektor Polsek Rambang Lubai Hususnya Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim adalah tindakan penting untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Personil Polsek Rambang Lubai melakukan pemantauan terhadap kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan oleh calon Anggota legislatip baik DPR RI,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten /kota Mereka akan memastikan bahwa semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada pelanggaran aturan.
Selama kegiatan kampanye, personil polisi juga akan mengawasi aspek keamanan. Mereka akan memastikan bahwa tidak ada ancaman atau gangguan terhadap keamanan peserta kampanye maupun masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH mengatakan Personil Polsek Rambang Lubai memastikan bahwa semua calon dan tim kampanye mereka mematuhi peraturan yang berlaku dalam kampanye terbuka. Ini termasuk dalam hal penggunaan tempat kampanye, waktu yang ditentukan, dan jenis materi kampanye yang diperbolehkan.
Dengan melakukan kegiatan monitoring seperti ini, polisi dapat memastikan bahwa proses kampanye pemilihan umum berlangsung dengan adil, aman, dan tertib, serta dapat menghindari potensi pelanggaran atau konflik yang dapat merugikan proses demokratisasi di tingkat Daerah atau desa. Tutup Kapolsek. (Sahrodin, DH)