8,378,259 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MAGELANG ) — Kasus Kepala Desa Krinjing kecamatan Dukun Kabupaten Magelang masih belum juga tuntas,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, IS (67) pada tanggal 19 April 2024,IS di duga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran,Zein menerangkan, secara garis besar modus operandi IS adalah melakukan penarikan retribusi dri kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022. Namun, hasil retribusi tersebut tidak disetorkan kepada pendapatan asli desa atau APBDes dan dinikmati sendiri oleh tersangka,Dikutip dari harian detik.com 19 April 2024.
Wisnu Harto, SH saat di wawancara Awak media mengatakan ” Saya hadir hari ini 05 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Mungkid klas IB Kabupaten Magelang dalam rangka mencari keadilan bagi Klien (Kepala Desa Krinjing), “dimana klien kami Sdr. I sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten magelang yang telah berusia (67) dan menderita Diabetes yg harus dalam pengawasan dokter dan setiap hari suntik insulin telah di jadikan TERSANGKA DAN DITAHAN karena tuduh oleh penyidik (jaksa pada kejaksaan negeri mungkid kabupaten magelang ) atas tuduhan tindak pidana korupsi, yang kata nya kesalahan dalam pengelolaan aset desa krinjing (tanah bengkok untuk dilalui truk penambang galian C) kata nya.
“Jujur dalam hal ini saya baru mendapat kuasa pada tanggal 15 mei 2024 dari keluarga bapak kepala desa,dan saya mengupayakan status kepala desa dari penangguhan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota, tapi ternyata pihak kepala kejaksaan negeri ( Kajari ) mungkin menolak permohonan kami,”Jadi hari ini kami selaku kuasa hukum dari kepala desa krinjing mengajukan upaya hukum permohonan Praperadilan di pengadilan negeri Kabupaten Magelang dengan data sebagai berikut “Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mkd,,dan kami telah mendaftarkan secara resmi dengan pihak terlawan kepala kejaksaan negeri mungkid,saya akan terus berusaha bagaimana permohonan Praperadilan ini bisa berjalan dengan baik, imbuh nya.
Lebih lanjut Wisnu Harto, SH Kuasa Hukum kepala desa krinjing memaparkan “Upaya kami selaku kuasa hukum akan terus berusaha agar keadilan bisa terwujud “Kami melihat bahwa pihak penyidik atau jaksa dari kejaksaan negeri mungkid dalam penyelidikan atas kasus ini ada hal menurut saya tidak tepat dan ada (prosedur yang terlewati), dimana ketika kepala desa yang notabene sebagai pembantu Bupati dituduh melanggar kasus hukum,maka pihak Inspektorat harus diberitahu dan turun memeriksa, yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,hasil pemeriksaan atas kasus maladministrasi yang kata nya di lakukan oleh kepala desa krinjing dan ini yang menurut saya menjadi dasar dari penyidik telah terlewati,dan kami kuasa hukum telah bersurat kepada pihak Inspektorat kabupaten magelang dan baru jawaban lisan dari surat tersebut bahwa pihak inspektorat belum pernah malakukan audit di desa Krinjing. Dari tahun 2022 sampai sekarang papar nya.
“Saya berharap kepada Pihak kejaksaan Negeri mungkid yang terutama jaksa penyidik yang menangani kasus ini untuk transparan dan bisa memberikan informasi terang benderang kepada kami selaku salah satu pilar dari 4 pilar penegak hukum,pertanyaan kami adalah ” Dasar apa dari mereka menetapkan kepala desa krinjing sebagai tersangka dan penahanan atas tindak pidana korupsi Sdr. I sementara kami meyakini bahwa tidak ada dari pihak inspektorat telah melakukan menginvestigasi atas kasus yang di sangka kan kepada kepala desa krinjing,jadi keyakinan kami sangat mendasar bahwa kasus ini tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan di paksakan (kriminalisasi) dalam penetapan tersangka,pungkas nya. ( KUSNADI/RED )
