7,447 total views, 240 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anton Wahyudi, SH, MH. Mendatangi Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (8/10/2025).
Kedatangan tim ini untuk meninjau langsung lokasi dugaan korupsi pengalihan fungsi tanah negara yang kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengecekan dan Pengukuran Lokasi,
menurut Kasi Pidsus Anton Wahyudi,” peninjauan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.”
Tim fokus melakukan pengecekan dan pengukuran lahan yang diduga telah dialihfungsikan secara ilegal di Dusun Klayar, Desa Sidokelar.
“Kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan dan mencocokkan dengan data-data yang sudah kami miliki. Hal ini penting untuk memastikan letak dan luas lahan yang menjadi objek perkara,” jelas Anton di lokasi.
Modus Operandi Terungkap
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan tanah negara. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejari Lamongan menemukan dugaan bahwa lahan milik negara tersebut telah beralih fungsi dari peruntukannya dan dikelola untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Melibatkan Pihak Terkait dalam proses peninjauan ini, tim penyidik juga didampingi oleh pihak-pihak terkait, termasuk aparat desa setempat dan sejumlah saksi. Mereka dimintai keterangan tambahan di lokasi untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Kejari Lamongan telah menaikkan status kasus ini sejak awal September 2025, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjadi pembahasan dalam sebuah forum group discussion (FGD) bersama akademisi dari Universitas Islam Lamongan (UNISLA) untuk memperdalam kajian hukum terkait alih fungsi tanah negara ini.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Kejari Lamongan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. ( SMTR/RED )
