8,450 total views, 5,202 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULTENG ) — Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulawesi Tengah [Sulteng], Bambang S. Razak, setelah diberitakan media ini pada edisi 21/10/2025, dengan judul ”Aroma ‘Baku Atur’ Terendus Dari Balik Lelang E-katalog. Terkait Molornya Lelang Paket IJD Di BPJN Sulteng”.
Bambang S. Razak, terkesan ”KEPANASAN”, pasalnya, dia [Bambang S. Razak], mengatakan ”Saya cuman ingatkan bapak, hati-hati tampilkan foto orang tanpa izin dan dengan narasi negatif”, yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini. Sementara, pada saat dikonfirmasi, Bambang S. Razak, tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Terkait molornya sekitar satu bulan proses lelang paket Inpres Jalan Daerah [IJD] Jalan Mensung-Kota Raya-Tinombala, dengan pagu anggaran 19 miliar, yang dikerjakan oleh kontraktor berinisial ACM, dengan menggunakan perusahaan PT.Widya Rahmat Karya, yang berdomisili di makasar.
ACM melakukan penawaran, dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.587.647.000,-. Dengan waktu pelaksanaan selama 73 hari kalender, terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja [SPMK] pada 20 Oktober 2025.
Pelaksanaan paket tersebut, diduga kuat telah terjadi ”Baku Atur” antara pihak BPJN Sulteng bersama Penyedia Jasa [PJ]. Hal ini dikuatkan pada beberapa dugaan yang telah terjadi, diantaranya ;
Pertama molornya lelang paket IJD tersebut, diduga pihak BPJN Sulteng, menunggu kesiapan perusahaan yang akan digunakan oleh ACM, untuk menawar paket IJD tersebut.
Kedua, terkesan pihak BPJN Sulteng memaksakan agar paket tersebut, dikerjakan oleh ACM, yang diduga teman dekat dari Kepala BPJN Sulteng. Sementara ACM diduga sedang mengerjakan, dua paket Preservasi Jalan Nasional [Ruas Kebun Kopi-Parigi dan Ruas Toboli-Tinombo], yang mana kedua paket tersebut juga melekat pada BPJN Sulteng.
Ketiga, terlihat pada penawaran lelang paket IJD tersebut, yang mana diduga ACM, hanya mengeluarkan [membuang] 2,2 persen [Rp.412.353.000], dari nilai pagu sebesar 19 miliar rupiah, dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.587.647.000,-.
Menyikapi hal itu, Abdu, salah seorang tokoh pemudah Kabupaten Parimo, yang juga mantan aktifis itu, memberikan kritikan keras kepada BPJN Sulteng. Menurutnya, mestinya, seorang pejabat publik, harus memahami, apa itu UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaaan Informasi Publik.
”Jika ada yang membutuhkan informasi publik, maka tidak ada alasan, bagi oknum pejabat untuk tidak memberikannya. Bukan mala terkesan menunjukkan sikap angkuh, dalam menyikapi hal tersebut”. Tegas Abdu, yang juga sebagai pemerhati jasa kontruksi itu.
Lanjut kata Abdu, terkait dengan proses lelang paket IJD tersebut, sepertinya baru ini saya mendengar, lelang murni, oknum kontraktor, hanya mengeluarkan [membuang], 2,2 persen saja, dari nilai pagu. Pada umumnya lelang murni itu, para kontraktor mengeluarkan [membuang] antara 15 sampai 18 persen dari nilai pagu anggaran.
”Jika ACM diduga pada penawaran paket IJD hanya mengeluarkan [membuang] 2,2 persen saja, maka patut diduga adanya permainan ‘kotor’ pada proses lelang tersebut”. Beber Abdu.
Masih kata Abdu, bagaimana cara berhitungnya, PPK pada proyek IJD tersebut, yang terkesan bisa memastikan, PJ dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, hanya dengan waktu 73 har kalender.
”Dia [PPK], bukan wakil tuhan yang bisa mengatur cuaca, lagian pekerjaan tersebut terbanyak dipengaspalan, tidak mungkin bisa mengaspal, jika musim hujan”, kata Abdu, sambil menutup saluran telpon.
Kepala BPJN Sulteng, Bambang S. Razak, kembali memilih bungkam. Permohonan konfirmasi, terkait isi berita ini, yang dikirimkan sejak tanggal 24/10/2025. Hingga berita ini, dinaikan, tidak memberikan tanggapan.
Hal yang sama dengan PPK 2.1 BPJN Sulteng, Heriyanto. Sebagai penanggung jawab atas paket tersebut (IJD di Jalan Mensung-Kota Raya-Kayu Agung dan Tinombala. Juga terkesan memilih bungkam.
( ATNAN/RED )
