9,441 total views, 2,669 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, SD Negeri 067978 di Kecamatan Medan Helvetia menjadi sorotan publik setelah DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024.
Surat bernomor 1223/DPD LAI/XI/2025 tertanggal 28 Juni 2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis, yang menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan investigasi lapangan dan permintaan klarifikasi langsung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik di lingkungan pendidikan.
Menurut Fika Lubis, langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan dan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
“Kami bertindak berdasarkan informasi valid dari masyarakat dan berlandaskan hukum yang sah. Fungsi kami adalah memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan diselewengkan,” tegas Fika kepada Media ini
Dalam surat resmi yang bersifat penting tersebut, DPD LAI Sumut menegaskan bahwa langkah dan sikap yang diambil berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fika menegaskan, fungsi pengawasan publik bukanlah bentuk intervensi, melainkan amanat undang-undang untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai prinsip good governance.
“Kami memiliki hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial, pengawasan publik, dan pelaporan dugaan pelanggaran hukum agar setiap penggunaan dana negara bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya menegaskan.
Dalam dokumen klarifikasi yang dikirim ke pihak sekolah, LAI menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal.
“Untuk tahun 2023, tercatat total anggaran BOS sebesar Rp72,68 juta per tahap, dengan komponen seperti kegiatan pembelajaran, asesmen, pemeliharaan sarana, dan langganan daya-jasa,” jelas Fika.
Sedangkan pada tahun 2024, total anggaran mencapai Rp71,3 juta per tahap dengan alokasi serupa. Namun, menurutnya, laporan penggunaan anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan resmi, karena dari hasil tinjauan, sejumlah kegiatan fisik maupun pemeliharaan tidak terlihat sesuai dengan besaran dana yang tercatat,” kata Fika.
Berdasarkan informasi dan data dari LAI, pada 23 September 2025, Ficriansyah Lubis, Kabiro Medan majalah delik hukum Perwakilan Sumut melakukan kunjungan langsung ke SDN 067978 untuk meminta keterangan resmi.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah menunjukkan sikap gelisah dan tidak kooperatif. Ia bahkan sempat menyebut bahwa “anggaran yang dikirim salah,” padahal penyusunan dan pelaporan BOS dilakukan oleh pihak sekolah sendiri.
Ketika ditanya mengenai anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp24.999.500 pada tahun 2023, Kepala Sekolah mengaku dana tersebut digunakan untuk membangun kamar mandi sekolah.
Padahal, berdasarkan Juknis BOS Kemendikbudristek, pembangunan baru atau rehabilitasi berat tidak diperbolehkan, sebab kategori pemeliharaan hanya mencakup perawatan ringan, seperti pengecatan, perbaikan kaca, atau perawatan plafon.
“Kalau digunakan untuk membangun kamar mandi dengan nilai hampir 25 juta, itu sudah masuk kategori rehabilitasi berat dan tidak diperbolehkan dari dana BOS,” tegas Ficriansyah.
Hasil pantauan langsung tim menunjukkan fakta mencengangkan.
Bangunan sekolah tampak berlumut, cat dinding mengelupas, kaca jendela banyak yang rusak, dan secara keseluruhan tidak terawat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana pemeliharaan bernilai puluhan juta rupiah itu sebenarnya digunakan?
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai anggaran tahun 2024 sebesar Rp23,8 juta untuk perawatan dan pemeliharaan, Kepala Sekolah justru merebut kendali pembicaraan, mengeluarkan ponsel sambil merekam dan mempertanyakan legalitas kunjungan jurnalis.
“Sebagai media dan sosial kontrol, kami tidak memerlukan izin dari dinas untuk melakukan klarifikasi. Identitas kami sah dan tercantum dalam box redaksi resmi ,” tegas Ficriansyah menjawab.
Kepala sekolah kemudian berdalih bahwa seluruh kegiatan sudah diperiksa oleh pengawas Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Medan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tidak semua sekolah diperiksa setiap tahun, hanya beberapa yang dijadikan sampel pengawasan di tiap kecamatan.
“Apakah mungkin sekolah dengan dinding berlumut dan kaca pecah menjadi sekolah contoh pengawasan?” ujar Ficriansyah dengan nada retoris.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian serius atau bahkan kongkalikong antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan, dan Inspektorat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Melihat banyaknya kejanggalan, Media delik hukum Sumut dan DPD LAI Sumut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Sekolah SDN 067978 beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Mereka juga meminta Wali Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan Kepala Sekolah jika terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
“Dana BOS adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk memperkaya diri atau kroni,” tegas Ficriansyah Lubis.
Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 067978 Medan Helvetia kini menjadi perhatian publik dan uji nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.
DPD LAI Sumut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek guna dilakukan audit khusus (special audit) terhadap sekolah tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan adalah tanggung jawab bersama.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.
( FICKRI/RED )
