8,870 total views, 18 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN, SUMUT ) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (DPD LAI) Provinsi Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SPF SD Negeri 105283, Jalan Pasar I Umum, Klambir Lima, Kabupaten Deli Serdang. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis, kepada Kapolres Pelabuhan Belawan c.q. Kasat Reskrim pada Senin, 4 Agustus 2025.
Laporan bernomor 1461/DPD LAI/XI/SUMUT/2025 itu menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran BOS tahun 2024 yang dikelola pihak sekolah tanpa asas transparansi, akuntabilitas, maupun pertanggungjawaban hukum. Fika Lubis menyatakan bahwa laporan ini dirumuskan berdasarkan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sebagai wujud partisipasi publik yang dijamin oleh undang-undang.
Kepada wartawan Media Kabar Sembilan, Fika Lubis membeberkan sejumlah pengeluaran dana BOS yang dinilai janggal dan layak dicurigai sebagai rekayasa administrasi, antara lain:
1. Pembelian buku perpustakaan: Rp9.702.000
2. Buku panduan anak-anak: Rp24.614.000
3. Cetak soal mid semester genap: Rp8.047.500
4. Pembelian buku Ramadhan: Rp2.080.000
5. Pembelian laptop: Rp12.641.013
6. Penggandaan soal semester: Rp6.556.770 dan Rp7.566.870
7. Pembelian modul buku siswa (dicatat ulang): Rp9.702.000
8.
“Seluruh transaksi tercantum dalam Buku Kas Umum (BKU), tetapi patut diduga kuat fiktif, tanpa disertai bukti fisik maupun dokumen pertanggungjawaban yang sah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Fika.

Ia juga meminta agar aparat penyidik segera memanggil Kepala UPT SPF SDN 105283, memeriksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta mengaudit seluruh pembelanjaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Menurutnya, pola pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut telah menyimpang dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. “Jika dibiarkan, praktik semacam ini menjadi pintu masuk korupsi terselubung di sektor pendidikan, demi kepentingan pribadi oknum pejabat,” tambahnya.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, sekaligus menjadi bahan informasi resmi untuk media massa.
“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, DPD LAI Sumut bergerak dari ruang kelas hingga ke istana melawan praktik busuk yang merampas hak-hak anak bangsa,” Tegas Fika Lubis.
Ketua DPD LAI Sumut juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rincian kode rekening anggaran yang diduga direkayasa untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fika Lubis menutup pernyataannya dengan mendesak Kapolres Belawan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami minta tindakan tegas dan adil. Jangan beri ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi di balik seragam atau jabatan,” tandasnya.
( FIKRI/RED )
