
1,284 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID, (CILEGON),– Terkait Persoalan di Dunia Bisnis, Ketua Kadin Kota Cilegon Sachruji telah dilaporkan rekan bisnisnya bernama Aldin ke Polda Banten.
Bahwa Aldin telah melaporkan Sahruji terkait unsur dugaan penipuan dan penggelapan seputar permodalan bisnis usaha.
“Laporan yang ditujukan ke Sachruji itu tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023”.
Saat di Konfirmasi seputar hal diatas, Sahruji menanggapi dengan santun terkait adanya laporan itu.
Kata Sahruji menerangkan, kita sebagai warga negara harus taat dan mematuhi supremasi hukum, dirinya sepenuhnya mempercayakan permasalan kepada pihak APH yakni Kepolisian.
Akan tetapi Sahruji sangat menyesalkan bila penjelasan pelapor yang menyebut laporan itu dilakukan seusai surat somasi pelapor diabaikan.
“Maka hal Ini yang perlu saya luruskan, Sesungguhnya somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi,” terang singkat Sahruji, minggu (22/10/2023).
Masih paparan Sahruji, dirinya menjelaskan konologis surat somasi dari Aldin dan jawaban somasi yang ia layangkan.
Menurut Penjelasan Sachruji, di tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 Aldin mensomasi Sahruji.
Selanjutnya, di tanggal 19 September 2023 Sachruji menjawab kedua somasi tersebut via email lawfirm.dap@gmail.com.
Berikutnya, di hari kamis 21 September 2023, dengan diwakili adiknya yang mengetahui permasalahan tersebut telah dilaksanakan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang.
Masih kata Sahruji yang menjabarkan, kemudian kuasa hukum Aldin memberitahukan jika kliennya itu ingin bertemu. Permintaan itu pun dikabulkan Sahruji pada tanggal 25 September di resto Moonstone Cilegon.
*Secara jujur Sahruji memperjelas uraian, sebenarnya persoalan yang dijadikan materi aduan dari “rekan bisnisnya yakni Aldin” itu memang telah lama diselesaikan.*
Imbuh Kata Sahruji, ketika itu pernah ada pertemuan antara dirinya (Sachruji) dengan Aldin musyawarah, membahas tentang penyelesaian hutang piutang dan dari hasil pembahasan itu telah disepakati bahwa hutang piutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya *Kerjasama Project Cut and Fill dari PT. Dahana selaku pemberi kerja kepada PT. Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 300 miliar.*
Dan Project dikerjakan bersama dimana Aldin menyandang sebagai direktur dan Sahruji sebagai Komisaris yang meraup untung hingga Rp70 miliar.
“Dengan demikian persoalan itu sudah selesai, lalu dari sisi mana saya menipu?” tegas Sahruji.
Dalam penutup paparannya, Sahruji justru mempertanyakan haknya dari keuntungan Rp70 miliar tersebut karena sampai sekarang belum ada kejelasan.[SAFAR/DHK].