1,719 total views, 3 views today
Depok,DELIK-HUKUM.ID-Menanggapi statemen Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, tentang keberhasilannya menuntaskan pengadaan tanah untuk 27 Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga status tanah yang digunakan untuk 27 PSN tersebut clear and clean.
“Jadi, pernyataan mantan panglima TNI yang kini mengomandoi Kementerian ATR/BPN RI sebagaimana dikutif media online Kompas.Com, pada Rabu 9 Agustus 2023, hal itu diluar pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
“Artinya, pernyataan pak Menteri tersebut saya pastikan tidak meliputi PSN Kampus UIII. Artinya, dari 27 PSN yang pengadaan tanahnya dinyatakan berhasil dituntaskan tanpa menyisakan persoalan hukum sehingga status tanahnya clear and clean, itu diluar PSN Kampus UIII Cisalak Depok. Pengadaan tanah untuk PSN UIII Depok sampai hari ini belum tuntas bahkan makin kusut,” ujar Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, kepada pewarta, Kamis (10/8/2023), di Kota Depok, Jawa Barat.
Kuasa Ahli Waris Pemilik Tanah Bekas Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka itu menyebutkan, bahwa bagaimana bisa disebut clear and clean jika faktanya masih terdapat berbagai permasalahan dalam proses pengadaan dan penggunaan tanah tersebut.
“Jadi, bagaimana bisa disebut clear and clean jika faktanya pengadaan tanah untuk PSN UIII tersebut menyisakan persoalan hukum bahkan persoalan sosial,” tukas Yoyo.
Menurutnya, bahwa persoalan hukum yang belum tuntas menyangkut pengadaan tanah untuk PSN UIII tersebut adalah karena faktanya sampai saat ini status tanah tersebut masih dalam sengketa antara Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan pihak Kemenag RI dan UIII. “Artinya, sampai saat ini status tanah tersebut masih dalam sengketa bahkan sifatnya dalam keadaan status quo,” tutur Yoyo, yang juga mantan Sekretaris DPC Partai Hanura periode 2010-2015 lalu itu.
Ia juga menjelaskan, bahwa tanah seluas 142,5 hektar yang sudah dibangun kampus UIII tersebut dinyatakan dalam keadaan status quo menyusul terbitnya Putusan Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkhracht Van Gewijsde). Putusan perkara perdata antara Ahli Waris Pemilik Tanah Bekas Hak Milik Adat melawan Kementerian Agama RI dan enam instansi pemerintah lainnya itu telah menimbulkan dampak hukum terhadap status tanah yang menjadi objek perkara.
“Dengan amar putusan perkara perdata itu menyatakan tidak ada pihak yang menang maupun kalah sehingga diantara kedua belah pihak belum dinyatakan sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dengan demikian maka diantara kedua belah pihak, apakah masyarakat maupun Kemenag RI atau UIII dilarang menguasai dan memanfaatkan lahan tanah tersebut sampai dengan adanya kepastian hukum siapa diantara kedua belah pihak yang benar-benar diakui sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.
“Oleh karena secara faktua keadaan hukum tanah tersebut masih dalam sengketa bahkan status quo maka Yoyo meyakini Menteri ATR/BPN RI tidak akan berani menyatakan pengadaan tanah PSN UIII sudah clear and clean. “Saya yakin pak Menteri tidak akan berani menyatakan pengadaan tanah PSN UIII sudah clear and clean karena faktanya memang masih kusut,” jelas Yoyo.
Sehubungan dengan hal itu, Yoyo Effendi meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera turun ke Depok untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan hukum dan permasalahan sosial terkait pengadaan tanah untuk PSN UIII tersebut.
“Jadi, kalau memang pak menteri punya targeth menyelesaikan semua permasalahan hukum terkait pengadaan tanah untuk seluruh PSN, maka persoalan hukum menyangkut PSN UIII pun harus diselesaikan secara tuntas pada tahun 2023 ini sebagaimana intruksi bapak Presiden Republik Indonesia, yang mulia Bapak Presiden Jokowi,” pungkas wartawan senior itu.
MUL/JON