10,940 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MUARA ENIM, SUMSEL ) — Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia kabupaten muara enim Sahrodin soroti tajam adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi SDN 15 Lubai Ulu Muara Enim Uang Potongan Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 100 .000 hingga Rp 50 .000/ Terhadap siswa yang menerima bantuan PIP pungutan baju batik Per siswa Siswi , sebesar RP 80.000 hingga Rp 100.000 dan Pungutan Uang Dalam satu Minggu sebesar Rp. 2000.kepada siswa siswi . di Tahun 2024 sebanyak 246 Murid di Tahun 2025 sebanyak 235 murid .
dalam Dugaan praktek Pungutan liar (PUNGLI) ini Telah berlangsung 3/4 Tahun berlalu Terhadap anak didik Sekolah Dasar Negeri 15 Lubai ulu kecamatan Lubai ulu kabupaten muara Enim .
“Terungkapnya Kasus ini berawal laporan seorang wali Murid mengenai pungutan liar (pungli) di SDN 15 Lubai ulu berinisial YS orang tua dari siswa,TS yang mengeluh atas pungutan dan yuran di sekolah anaknya.”
Ketua LSM GERHANA INDONESIA kabupaten muara Enim mengungkapkan bahwasanya bermula telah layangkan surat klarifikasi no.21/Kl/GI/VI/2025 ke pihak sekolah Untuk mempertanyakan penggunaan dana dan uang hasil dari pungutan tersebut .Namun upaya klarifikasi yang di jadwalkan melalui undangan resmi dari pihak sekolah justru mengecewakan .kepala sekola yang seharusnya hadir malah tidak ada di tempat.dan hanya di wakili oleh operator sekolah bernama Agus.
Dalam keterangan Agus dalam hal ini mewakili kepala sekolah menyampaikan Membenarkan Adanya pungutan untuk siswa untuk yuran wajib dan pemotongan uang Program Indonesia pintar (PIP) pungutan biaya Baju ,dia menyebut bahwa semua ini telah disepakati bersama wali murid melalui rapat sekolah.
“Ya ini suda dirapatkan bersama orang tua siswa bersama komite sekolah Disepakati mengenai uang yuran wajib Rp 2000.persiswa dalam satu Minggu dan uang potongan program Indonesia pintar (PIP)serta di wajibkan membayar uang baju sebesar Rp 80.000.hingga Rp .100.000.per siswa “ucap Agus.
Di sisi lain Hasil penelusuran Tim LSM GERHANA INDONESIA kepihak wali Murid Yang berinisial, YS menyampaikan ke pihak kami ” # aku mang dek. Perna yang namenye kumpulan di Sekolahantu ape lagi nak diundang guru dan duit yang di punguti aku dek tau pedie keguneanye mang”# (Saya mang tidak perna yang namanya pertemuan disekolahan itu apa lagi kalau mau di udang oleh guru uang yang di punguti saya juga tidak tahu apa kegunaanya mang)”. ucap YS Dalam bahasa daerah. yang di rekam dalam bentuk vidio .
Peraturan tentang larangan pungutan liar ,termasuk untuk pembelian seragam sekola ,telah beberapa kali di atur dalam peraturan perundang -Undangan larangan pungutan di sekolah,termasuk untuk pungutan seragam ,telah diatur dalam Permendikbud .nomor 60 Tahun 2011 Tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah Dasar dan Menengah Serta diperkuat Dalam Permendikbud Nomor.45 Tahun 2014 Pakaian seragam Sekolah .
Selain itu Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 juga melarang komite sekolah dilarang pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.
” Selain itu juga menurut Sahrodin patut di duga kepala sekolah SDN 15 Lubai ulu telah melanggar UU no.31 tahun 1999 Jo .sebagai mana telah diubah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi dan diduga telah menyalahi wewenang”.
Atas dasar itu ,LSM Gerhana Indonesia akan segera melayangkan laporan pengaduan Masyarakat (lapdumas) ke kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengusut tuntas kasus ini
( TIM/RED )
