13,603 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAHAT, SUMSEL ) — Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., yang juga berprofesi sebagai advokat, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Darmo, Mirwanto, bersama Saruki (penjual tanah) dan Herli Junaidi alias Mirlek (pembeli tanah) ke Polres Lahat atas dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 01/RH&R/XII/2024 dan berisi somasi penting terkait kasus ini.
Kronologi Kasus
Menurut penuturan Inuar Gumay, tanah yang terletak di pinggir Sungai Muara Sampang, Kecamatan Gumay Talang, seluas 4 hektar, adalah milik Subirin yang diperoleh secara adat sejak tahun 1982.
Tanah tersebut telah diolah menjadi kebun kopi dan tetap dijaga oleh keluarga Subirin meskipun tidak aktif digarap. Namun, pada tahun 2024, Saruki mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dan menjualnya kepada PT LTS melalui Herli Junaidi, dengan dukungan administratif dari Mirwanto selaku Kades Darmo.
Dalam beberapa pertemuan yang digelar pada Oktober 2024, mediasi antara keluarga Subirin dan Saruki gagal mencapai kesepakatan.
Bahkan, Saruki bersama saksi yang dihadirkan tidak berani bersumpah di bawah Al-Qur’an untuk menguatkan klaim kepemilikan mereka.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian
Inuar Gumay menegaskan bahwa tindakan Saruki, Herli Junaidi, dan Mirwanto telah merugikan keluarga Subirin secara materiil dan immateriil.
Penjualan tanah tersebut, yang dihargai Rp 40 juta, dinilai tidak sah dan melanggar hukum. Dalam somasinya, Inuar mengacu pada Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Langkah Hukum
Somasi yang dilayangkan kepada para pihak memberikan tenggat waktu 3×24 jam, terhitung sejak 28 Desember 2024, untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Jika tidak, Inuar akan melanjutkan kasus ini ke ranah pidana di Polres Lahat dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lahat.
Inuar juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan meminta pihak-pihak yang terlibat untuk bersikap bijaksana demi menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
“Ini adalah bentuk perjuangan untuk keadilan, tidak hanya untuk keluarga saya, tetapi juga untuk masyarakat luas yang hak-haknya terancam oleh praktik semacam ini,” tegas Inuar Gumay. ( SAHRODIN/DH )
