5,341 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) kepala desa (Kades) di Lamongan terkait dugaan korupsi dana hibah provinsi tahun 2019-2022 di Polres Lamongan, Rabu 23 Juli 2025.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur yang menyeret beberapa nama, termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.
“KPK sedang memeriksa 5 (Lima) orang Kades dan 1 (Satu) pihak swasta. Mulyono Kades Menongo, M.Lasmiran Kades Sukolilo, Setiawan Hariadi Kades Banjar gandang, H.Sulkan Kades Gedangan, M.Yusuf Kades Daliwangun, dan Suyitno pihak swasta, kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid. Pemeriksaan tersebut di ruang Satreskrim Mapolres”.
5 (Lima) Kades membenarkan adanya panggilan pemeriksaan KPK terhadap dirinya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah provinsi Tahun 2019- 2022 dan pada Tahun 2024 Pokmas juga pernah diperiksa oleh KPK dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut, kata ke 5 (Lima) Kades yang diperiksa.
Pada Tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait adanya dugaan dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019- 2022.
Pemeriksaan Kades dan swasta mengenai dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 diduga diselewengkan dan diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang tidak sesuai dengan prosedur. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa anggota DPRD dan pejabat pemerintah.
4 (Empat) tersangka penerima merupakan penyelenggara negara sedangkan 17 (Tujuh Belas) tersangka pemberi. Dari 17 (Tujuh Belas) diantaranya pihak swasta dan 2 (Dua) dari pihak penyelenggara negara.
KPK memeriksa beberapa Kades di Lamongan sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah provinsi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui peran Kades dalam pengelolaan dana hibah dan apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya. ( SMTR/DH )
