
6,683 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PRABUMULIH ) — Sosialisasi dukungan Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih digelar KPU Prabumulih diruang Pertemuan Rumah Makan Kampung Cemara Kota Prabumulih Rabu 8 Mei 2024.
Hadir dalam Acara ini perwkilan dari Parpol, Ormas Islam diantaranya Ikadi, DMI, Mulimat, Fatayat kota prabumulih Awak Media beserta tamu Undangan lainya, Ketua KPU kota Prabumulih Saat di Wawancara awak media Menyampaikan Pentingnya Sosialisasi kita sampaikan agar para Calon Walikota dan Wakil Walikota dapat mempersiapkan diri sesuai persyaratan yang kita sampaikan guna mengikuti Kontestasi Pilkada di Kota Prabumulih.
Marta Dinata.SST Ketua KPU kota Prabumulih Menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan Pilkada kota Prabumulih yaitu minimal 10 persen dari jumlah DPT,atau Sekitar 14.327 Orang dan tersebar Minimal di Empat Kecamatan kota Prabumulih, serta dukungan tersebut dengan nama dan alamat lengkap pendukung,untuk Formulir atau surat dukungan dapat di download online melalui website kpuprabumulih.
Dan dukungan tersebut akan di Verifikasi oleh jajaran kpu kota prabumulih guna memastikan bahwa dukungan itu benar baik secara Adminitrasi maupun Faktual, Ujarnya.
Ditempat yang sama kepala Divisi Tehnis penyelenggara pemilu yang juga mantan ketua KPU kota prabumulih, Marjuansyah ,SIp Mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku Penyerahan berkas dukungan kita terima terhitung mulai tanggal hari ini yaitu Tanggal 8 Mei 2024 dan paling lambat tanggal 12 mei 2024,baru setelah berkas dukungan kita terima baru kita akan lakukan verifikasi Administrasi dan juga Faktual.
Dan Untuk Persyaratan dukungan tidak hanya menggunakan KTP Melainkan ada dua Formulir Peryataan dukungan juga yang harus di isi dan KTP ditempel pada Formulir dan tidak perlu menggunakan Matrai, dan Untuk Pendaftaran Baik perorangan dan Parpol dijadwalkan Agustus 2024,Tutupnya. ( FADJARUDDIN/DH )