
14,902 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dengan adanya keresahan masyarakat pembudi daya ikan di Daerah Kab. Lamongan, Gresik, dan Tuban. Percaya tidak percaya ikan pembudi daya ikan di Kab.Lamongan, Gresik, dan Tuban kalau tidak dikasih pupuk ikan pembudi daya ikan di Daerah tersebut perkembangan ikan tidak bisa besar.
Dengan adanya keluhan masyarakat pembudi daya ikan di Daerah Kabupaten tersebut, mencoba berbagai cara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi salah satunya dengan mengadakan demo, audensi, surat permohonan ke Pemerintah Daerah, Provinsi bahkan Ke Pemerintah Pusat. Agar bisa didengar dan berharap mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah agar perkembangan ikan pembudi daya ikan bisa besar.
Berbagai cara yang dilakukan oleh masyarakat pembudi daya ikan di Daerah Kabupaten tersebut berharap untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sudah lama sekali tapi tidak membuahkan hasil dan masyarakat pembudi daya ikan sampai hampir putus asa dalam memperjuangkan pupuk bersubsidi untuk pembudi daya ikan di Daerah Kabupaten tersebut.
Sehingga munculah 7 (Tujuh) pahlawan Kepala Desa Kab.Lamongan yang tergabung sebagai anggota” DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan” sehingga munculah ide untuk membuat surat yang di jilid berbentuk buku yang berisikan tentang keluh kesah masyarakat pembudi daya ikan, yang di tandatangani 7 (Tujuh) Kepala Desa yang tergabung anggota “DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan” untuk mewakili keluh kesah pembudi daya ikan Kab.Lamongan, Gresik, dan Tuban.
Surat yang berbentuk buku tersebut ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto, tidak lama surat keluh kesah pembudi daya ikan yang diwakili 8 (Tujuh) Kepala Desa yang tergabung anggota “DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan” akhirnya didengar dan respon oleh Presiden Prabowo. Sehingga keluarlah “Peraturan Presiden Republik Indonesia No 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.”
Dalam Perpres No 6 Tahun 2025 Bab III Penetapan Pupuk Bersubsidi Pasal 5 ayat (3)” Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.” BAB IV Pengadaan dan Penyaluran Pasal 7 ayat (1) ” Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
b. Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdatan.”
Pasal 9 ” BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.” Pasal 12 ayat (5)” Gapoktan, Pokdatan, dan/atau pengecer bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi ke Petani dan Pembudi Daya Ikan.”
Hari Minggu Tanggal 09-01-2025, Jajaran pengurus “DPC Squad Nusantara (SN) Kab.Lamongan” yang bertempat di Desa Kemlagilor Kec.Turi pada saat acara silaturahmi memberikan apresiasi kepada 7 (Tujuh) Kepala Desa Lamongan yang tergabung anggota ” DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan sebagai pahlawan yang mewakili perjuangan Pembudi Daya Ikan seluruh Indonesia sehingga dapat Pupuk Bersubsidi.
Nugroho, S.H selaku Ketua, Mulyono selaku Sekjen, Gatot, S.H Penasehat, dan Gus Nur Penasehat” DPC Squad Nusantara Kab.Lamongan” dalam acara silarahmi tersebut mengatakan” sangat bangga sekali ada 7 (Tujuh) Kepala Desa Lamongan yang tergabung dalam DPC Squad Nusantara (SN) Lamongan yang berjuang untuk Pembudi Daya Ikan agar mendapatkan Pupuk Bersubsidi sehingga Presiden Prabowo mengelurkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, katanya.”
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan bangga dan memberikan apresiasi ke 7 (Tujuh) Kades Lamongan yang bisa sampai Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Karena perjuangan 7 (Tujuh) Kepala Desa Lamongan mewakili keluh kesah Pembudi Daya Ikan di Kabupaten Lamongan, Gresik, dan Tuban yang diperjuangan bertahun-tahun agar dapat Pupuk Bersubsidi akhirnya dijawab Presiden Prabowo Subianto, tambahnya.”
( SMTR/DH )