
10,995 total views, 15 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG ) — Sudah menjadi rahasia umum, dan tontonan warga sekitar serta para sopir truk yang ikut mengantri. Puluhan orang sedang antri, terlihat hiruk pikuk sambil menunggu galonnya di isi solar subsidi oleh operator nosel SPBU.
Dengan bermodalkan barcode yang berlabel Pertanian dan Perikanan, Manajer SPBU memprogram satu nama terkadang mendapat jata 2 galon dan ada juga yang mendapat jata 4 galon setiap hari.
Namun sunggu miris dan menyayat hati, galon-galon yang sudah terisi BBM subsidi tersebut, sebagian besar mala dijual kelokasi tambang emas ilegal, akibatnya masyarakat Petani dan Nelayan, harus relah membeli di tingkat pengecer, jika kebutuhan mereka tidak mencukupi.
Namun lain halnya dengan, Asri warga Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong, diduga setiap hari Asr mendapat jata 8 galon, [4 galoan atas namanya, sementara 4 galonnya atas nama klub sepak bola].
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber. Asri, diduga ikut menghandle jata galon milik dari Manajer dan Pengawas SPBU, yang mana Manajer SPBU [Farid Pundanga] diduga mengambil jata 20 galon setiap hari, sementara Pengawas SPBU [Iki] diduga mendpat jata 8 galon setiap hari.
Sementara Farid Pundanga, selaku manajer SPBU diduga telah menerima fee pengisian sebesar Rp.12.000, pergalon setiap hari, pasalnya pengisian satu galon dengan volume 34 liter, yang semestinya yang terbaca di struk hanya sebesar Rp.238.000, namun para pemilik galon rata-rata membayarnya sebesar Rp.250.000,- . Dugaan pungli tersebut, seakan telah menjadi satu ketetapan aturan yang tidak tertulis, dan telah berlaku selama bertahun-tahun.
Dugaan praktek kotor dan terkesan mengebiri hak dari pada masyarakat miskin itu, diduga telah berlangsung bertahun-tahun lamanya, namun anehnya hal itu, tidak pernah terendus oleh Aparat Penegak Hukum [APH]. [Akan ada ulasan khusus pada edisi berkutnya, bersama jajaran Polres Parigi Moutong]
Dasar hukumnya jelas. Bagi SPBU yang diduga menyalahgunakan penjualan BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain sanksi pidana pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin penyaluran BBM subsidi secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Terkait isi pemberitaan ini, Manajer SPBU Mensung, Farid Pundanga, Humas PT.Arba Group, Fahad, dan Asri warga Desa Sumber Agung. Pesan konfirmasi yang dikirimkan via kontak WhatsApp, terlihat centang dua namun tidak memberikan tanggapan. Sementara Pengawas SPBU, Iki, belum berhasil dikonfirmasi.
( ATNAN / DH )