7,013 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG, SULTENG ) — Hingga kini PT.Arba Gruop dan PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulteng, masih memilih bungkam, atas dugaan bobroknya pelayanan [penjualan] BBM subsidi di SPBU No.74-943-05, Desa Mensung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.
Praktek dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar dengan melakukan pengisian galon, masih terus berlangsung di SPBU Mensung, seakan telah mendapat lampu hijau dari pihak PT.Arba Gruop, PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulteng dan pihak Polres Parimo.
Belum lama ini mencuat informasi adanya temuaan pihak PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulteng, yang mana pihak SPBU Mensung diduga melakukan pengisian galon di malam hari dengan menggunakan barcode mobil truk.
Sebagaimana yang diberitakan media ini pada edisi 26 juni 2025. ”Hal tersebut dikuatkan dengan adanya informasi dari sumber media ini yang berinisial Ts, yang merupakan salah satu sopir truk, yang mana sekitar tanggal 26 februari 2025, terdapat tim dari Pertamina melakukan audit investigasi di SPBU Mensung.
Informasinya tim dari Pertamina menemukan adanya dugaan penjualan BBM Subsidi jenis solar di malam hari, dengan melakukan pengisian galon, yang diduga menggunakan barcode mobil truk, yang mana dalam taksiran tim dari Pertamina dalam sebulan bisa mencapai 17 ton solar subsidi.
Masih kata Ts, dengan demikian pihak SPBU diberikan sanksi berupa, semua karyawan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagai perbuatannya, dan manajer SPBU Mensung Farid Pundaga diduga dikenakan denda sebesar Rp,100,000.000,- atas dugaan pelanggaran tersebut.
”Iya informasinya, manajer SPBU dikenakan denda 100 juta rupiah, dan diduga yang terima uang denda tersebut adalah tim dari Pertamina. Informasi ini tertutup sehingga belum ada media yang angkat,” kata Ts kepada media ini.
Hingga kini pihak PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulteng belum memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut, begitu halnya dengan pihak PT.Arba Gruop, pesan konfirmasi yang dikirimkan kekontak humasnya atas nama, Fahad, pesan terlihat centang dua, namun tidak digubris.
( ATNAN/DH )
