5,814 total views, 5,097 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, baik verbal maupun fisik, yang membuat korbannya merasa terancam, terhina, atau terintimidasi.
Bahkan, tindakan pelecehan ini bisa terjadi di mana saja dan dalam berbagai bentuk, seperti komentar tidak pantas, siulan, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga berbagi materi visual bernada seksual.
Hal itu seperti yang di duga dilakukan oknum Ketua Karang Taruna bernama Andi Widyan, terhadap ibu rumah tangga (IRT), di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok berinisial MTA.
MTA juga mengaku, saat sedang sepi, dirinya dilecehkan oleh oknum Ketua Karang Taruna bernama Andi Widyan, berlangsung Minggu, (2/11/2025), dikediamannya wilayah RW 14.
Dia menceritakan, bahwa awalnya Andi Widyan menghubunginya, untuk melakukan survei penerima Bantuan Pemerintah berupa BLT dan sejenisnya. Namun, Andi malah mempertanyakan keberadaan suaminya MTA.
“Awalnya biasa saja, cuma tanya suami saya kerja jam berapa. Saya jawab masuk pagi pulang malam,” ketus MTA.
Selanjutnya terduga pelaku, datang sendirian, Andi Widyan meninggalkan seorang temannya yang juga tim survei DTKS di lokasi lain, namun masih di sekitar rumah MTA.
“Bahkan, sebelumnya tidak merasa curiga. Saya terima bang Andi Widyan dirumah. Hal itu, katanya mau survei. Tapi anehnya, yang dibahas selalu bahasa “minta” ke saya,” ucap MTA.
MTA menambahkan, selanjutnya Andi Widyan lalu duduk di ruang tamu dan meminta saya menutup pintu kamar dimana didalam ya terdapat anak saya yang berusia 5 tahun dan keponakannya yang berusia sekitar 10 tahun.
Nah dari situlah, Andi Widyan mulai berbicara dengan kode-kode menjurus ke arah seksualias, mulai dari “minta” hingga ke arah mau “susu”.
“Namun, saya tawarkan kopi, jawabnya malah mau susu kamu aja, gitu. Kan sudah jauh kemana-mana, saya bilang ada susu basi anak saya,” ketus MTA.
Tidak sampai disitu, lanjut MTA. Survei Andi Widyan kemudian menuju kamar mandi rumah nya, dan mengajak dirinya masuk lalu meminta dirinya menutup pintu kamar mandi.
“Selanjutnya, dikamar mandi itulah yang paling jelas. Dia jelas-jelas minta dilayani hubungan seksual. Langsung saya keluar, dan menangis. Saya langsung lari keluar, lalu pinggang saya dipegang pelaku,” tegasnya.
Sementara itu Mahmud, selaku Orang tua korban (MTA), mengakui, bahwa dirinya syok mendengar putrinya diperlakukan seperti itu oleh oknum Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Mampang.
“Untuk itu, pihaknya segera membawa kasus ini ke jalur hukum. Jika dalam 2×24 jam pelaku tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi secara resmi. Kami segera menempuh jalur hukum,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
