1,821 total views, 1,821 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Tindakan pelecehkan, berarti menghina, merendahkan, atau mempermalukan seseorang melalui perilaku atau ucapan yang tidak diinginkan, seperti memberikan komentar menyinggung, melakukan intimidasi, atau perilaku tidak sopan. Bahkan, melakukan serangan verbal atau komentar yang merendahkan.
Seperti yang di lakukan Ketua Karang (Katar) Kelurahan Mampang, Andi Widyan yang diduga melakukan pelecehan terhadap selain MTA warga RW 14, dan lainnya berisinial IT mengaku juga mengalami hal yang serupa beredar di salah satu media massa tersebut.
Dalam pernyataannya, Ketua Katar Mampang membantah dan menantang, bahkan melecehkan profesi jurnalis dengan kata-kata penyebar informasi bohong atau hoaks.
“Jadi untuk itu, nanti saya hadirkan sejumlah ibu rumah tangga yang juga mengalami pelecehan verbal yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar
Pengurus Pesatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo, Kamis, (6/11/2025).
Ia menyebutkan, bahwa dirinya telah menggali informasi dari sejumlah warga Kelurahan Mampang, Pancoran Mas. ” Bahkan dengan hasilnya, banyak yang mengaku sempat mengalami hal pelecehan yang dialami oleh adiknya, MTA dan yang lainnya, yang merupakan korban si “predator sex”.
“Meski hanya pelecehan seksual verbal, tapi itu sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi rata-rata korban yang mengaku adalah para wanita bersuami,” ucap Luki.
Sebagai wartawan Luki mengaku, bahwa hasil investigasi yang dilakukan menemukan keterangan baru yang lebih daripada pelecehan seksual verbal tersebut.
Yakni, mendapat informasi dari sejumlah warga Mampang yang menyebut Ketua Katar setempat meminta sejumlah imbalan dari pekerjaannya melakukan survei penerima Bantuan Sosial dari pemerintah.
“Jadi, dirinya kurang paham minta atau ambil jasa, tapi dari pengakuan beberapa ibu-ibu sempat diminta sekedar “uang bensin” jika bantuan sosial dari pemerintah cair. Kalau ini masih dibantah, saya siapkan bukti dan saksi,” ketus Luki.
Luki juga geram atas sikap yang ditampilkan Ketua Katar Mampang yang dianggap sombong dan arogan. Bahkan, menyebut wartawan penyebar informasi bohong. “Hal ini dinilai merupakan sebuah pelecehan dan penghinaan profesi,” tukasnya.
Luki juga mengingatkan, bahwa seharusnya, Andi Widyan mengakui kesalahan dan meminta maaf. Bukannya, menantang dan menyebut wartawan menyebarkan berita bohong.
“Jadi, baiklah, kita terima tantangan itu. Jika diperlukan, pihaknya segera hadirkan sejumlah korban atas perlakuan si predator itu, di hadapan Aparat penegak hukum.” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
