2,630 total views, 1,857 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Melakukan pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, baik verbal maupun fisik, yang membuat korbannya merasa terancam, terhina, atau terintimidasi.
Dalam tindakan pelecehan seksual tersebut, bisa terjadi di mana saja dan dalam berbagai bentuk, seperti komentar tidak pantas, siulan, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga berbagi materi visual bernada seksual.
Seperti kasus pelecehan verbal yang dilakukan Oknum Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Depok, Andi Widyan menjadi berkepanjangan. Bahkan terungkap, selain MTA warga RW 14, kini warga mampang lainnya berisinial IT mengaku juga mengalami hal yang serupa.
“Benar, bahwa dirinya pernah dirayu pelaku untuk melakukan hal tidak senonoh. Jadi, saya juga pernah diperlakukan seperti itu sama bang Bendil. Dia merayu-rayu saya minta hal-hal yang berbau seksual gitu lah,” ucap ibu 2 anak pada, Senin, (3/11/2025) malam.
Dia juga menceritakan, bahwa dirinya sering kali dirayu oleh Ketua Katar Mampang yang biasa disapa Bendil dengan kata-kata mesra, bahkan “cat calling” atau pelecehan melalui seluler,” ketus IT.
Dinilai dari pengakuan IT tersebut, jadi menambah daftar panjang korban pelecehan verbal yang dilakukan Andi Widyan sebagai Ketua Katar Kelurahan Mampang juga bekerja di Dinas Sosial Kota Depok dalam penyaluran Bantuan Sosial untuk masyarakat tersebut.
Hal yang sama disampaikan paman IT, Ahmad, yang juga kerabat dari suami MTA membenarkan bahwa kelakuan Ketua Katar Mampang, Pancoran Mas Depok tersebut.
“Untuk itu, kalau diperlukan nanti saya ajak ibu-ibu lainnya yang sempat mengalami hal serupa akibat ulah mesum pelaku,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
