5,389 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Musyawarah mufakat untuk menentukan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bluluk, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, dengan nilai Rp.750.000 dan Rp.100.000 biaya patok diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku dan rawan penyelewengan, Kamis (24 Juli 2025).
Menurut laporan, musyawarah mufakat untuk menentukan biaya PTSL tersebut diduga tidak melibatkan semua pihak yang terkait dan proses pengambilan keputusan tidak transparan. Hal ini menimbulkan keraguan tentang keabsahan keputusan yang diambil.
“Kami menduga ada ketidakpatuhan terhadap SOP dalam musyawarah mufakat tersebut. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan prosesnya,” kata Nugroho PLH Intel kejaksaan.
“Sudah saya panggil Dua kali belum datang ke kantor, sebelum itu sudah dipanggil Eko camat Bluluk dan PMD Kab. Lamongan mengenai hal tersebut agar memenuhi panggilan kejaksaan,” tambahnya.
“Ngapunten pak Kulo telpon Kejaksaan mbk Fitri kok mboten wonten sing namine pak Nugroho, kata Sekdes Bluluk”. Balasan Sekdes Bluluk pada saat dihubungi Nugroho lewat WA (WhatsApp).
PTSL adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah. Pelaksanaan program ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Musyawarah mufakat biaya PTSL di Desa Bluluk diduga tidak sesuai SOP. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keabsahan prosesnya dan menghindari potensi masalah di masa depan.
( SMTR/DH )
