
1,826 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( ROKAN HULU, RIAU ) — Seorang Nenek berstatus janda Bernama Rusni betusia 69 tahun Warga Desa Sontang, kecamatan bonai darussallam, Kabupaten Rokan Hulu, selaku telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kelas ll terhadap 7 pihak tergugat pada hari kamis tagal 02 januari 2025.
Dalam pengajuan gugatan Nenek Rusni berjuang untuk dirinya juga empat orang Anaknya, Selaku ahli Waris Almarhum Nurdin.
Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang di ajukan salah satu alasanya adalah patut di duga alasanya para tergugat secara tidak sah menguasai, menempati mengambil alih, merampas, Seluas tanah yang ada di surat nenek rusni Dan ahli waris almarhum Nurdin seluas 2 Hektar.
Tanah tersebut terletak di Simpang Kambing RT,07 RW,04. Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussallam, Kabupaten Rokan Hulu, Berdasarkan SKPT Surat atas nama Nurdin Yang di kluarkan oleh kepala desa Teluk Sono periode Pertama tangal 22 maret 1986.
Terhadap bidang tanah atas nama tergugat 1.2.3.sampe 6 orang baru-baru ini di ketaui awal bulan November baru di ketaui ternyata di terbitkan sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2018 di atas tanah objek sengketa oleh kantor Pertanahan Rokan Hulu.
Dengan terbitnya 6 Sertifikat atas nama tergugat tersebut di atas tanahnya Nenek Rusni mengadukanya ke Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hulu srkitar tahun 2023.Namun tidak ada penyelesaian.
Bahkan baru terjadi kembali di terbitkan sertifikat hak milik (SHM)pada bulan November tahun 2023 terhadap tanah atas nama tergugat 7. baru di ketahui informasinya sekitar awal bulan maret 2024.
Nenek rusni melakukan pengajuan / pendaftaran gugatan di dampingi kuasa hukum nenek Rusni yakni Burhan Fadly, selaku kuasa hukum, kepada wartawan menjelaskan’, hari ini pengugat sudah mendartarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Negeri Pasir pangaraian, dan telah terigister”, terangnya.
Dalam gugatan ini Nenek Rusni sebagai prinsipal sebagai pengugat tungal melawan 7 pihak tergugat secara per orangan dan Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rokan Hulu pemerintah turut tergugat’, bebernya.
‘kepala Kantor pertanahan tersebut sebagai pihak karna lembaganya Telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM ) di atas tanahObyek sengketa’.
‘Tercatat kantor pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, yang pertama telah menerbitkan 6 sertifikat hak milik( SHM). 4 terbit tahun 2018 dan 2 terbit tahun 2023 baru di ketahui akhir bulan Oktober dan awal bulan November 2023′,
yang kedua, kantor pertanahan turut tergugat ternyata kembali menerbitkan sertifikat hak milik /(SHM) atas 7 nama tergugat pada bulan Nopember baru di ketaui awal bulan maret 2024, paparnya.
“Dalam perkara ini badan pertanahan Nasional (ATR)/(BPN)turut tergugat karna kinerjanya yang buruk,Perlu di evaluasi kususnya wilayah riau,’ tegasnya.
‘7 Sertifikat hak milik(SHM)yang di terbitkan oleh badan pertanahan nasional (ATR/BPN)turut tergugat sejak tahun 2018 hinga tahun 2023′.
“Burhan melanjutkan’,dalam surat gugatan materi dasar-dasar secara umum membuat dalil gugatan adanya unsur-unsur Perbuatan melawan Hukum karna salah satunya penguasaan tanah obyek sengketa secara tidak sahdan melawan hukumdan adanya pembuatan dokumen tanah yang cacat administratif yang dibjadikan dasar terbitnya sertifikat hak milik (SHM) patut di duga di lakukan oleh tergugat,’,terangnya.
“akibat perbuatan para tergugat yang melawan hukum/melangar hukum maka pengugat /ahli waris almarhum Nurdin mengalami kerugian materi maupun moril’.
“salah satu tuntutan pengugat memohon kepada pengadilan agar tanah objek seluas 2 Hektar yang terletak di Desa teluk sono adalah milik ahli waris almarhum Nurdi sesuai pemegang surat pertama belum pernah di pindah tangan/di jual belikan, oleh almarhum Nurdin.
Burhan menambahkan,gugatan yang di ajukan ini merupakan gugatan tahap pertama dan jika sudah selesai akan di ajukan gugatan tahap kedua terhadap penyerobot yang tidak bersertivikat sebanayak 16. pihak dengan pihak turut tergugat, katanya mengakhiri.
( HARTONO/DH )