
7,071 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN, JATIM ) — Papan proyek anggaran rabat beton tidak dipasang di Desa Rancangkencono Kec. Lamongan Kab. Lamongan, proyek tersebut dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD), Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Anggaran 2024, dengan Pagu Anggaran Rp.300.000.000 dan Rp.200.000.000.
Sumantri selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Departemen Satgas dan Investigasi Basus-D.88 Kab. Lamongan mengatakan,” pada saat kami investigasi pada hari Jum’at Tanggal 24-01-2024, ke 2 (dua) titik pembangunan proyek rabat beton tersebut tidak ada papan proyek, katanya”.
“Pembangunan proyek rabat beton tersebut seharusnya pada titik nol seharusnya sudah terpasang papan anggaran. Papan anggaran ini biasanya disebut sebagai “Papan Informasi Proyek” atau “Papan Anggaran Proyek”.
Papan anggaran ini harus memuat informasi tentang proyek, seperti:
1. Nama proyek
2. Lokasi proyek
3. Jenis proyek
4. Tahun anggaran
5. Waktu pelaksanaan proyek
Papan anggaran ini harus terpasang pada lokasi proyek yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat. Tujuan dari papan anggaran ini adalah untuk:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek
3. Membantu masyarakat memantau kemajuan proyek
Peraturan tentang papan anggaran proyek diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek Konstruksi, paparnya”.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu tentang kegiatan dan keputusan pemerintah, lembaga negara, dan lembaga swasta yang mengelola kepentingan publik.
Di Indonesia, KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap tentang kegiatan dan keputusan pemerintah dan lembaga negara.
Prinsip-prinsip KIP meliputi:
1. Transparansi: Informasi harus jelas, akurat, dan mudah dipahami.
2. Aksesibilitas: Informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
3. Akuntabilitas: Pemerintah dan lembaga negara harus bertanggung jawab atas kegiatan dan keputusan mereka.
4. Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam implementasinya, KIP dapat membantu meningkatkan:
1. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
2. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
3. Kualitas pelayanan publik.
4. Pengurangan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, ungkapnya”.
“Dengan adanya tidak terpasangnya papan anggaran dititik ke 2 (dua) pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa Rancangkencono tersebut, kami patut menduga ada rekayasa negatif atau dugaan rencana korupsi dalam pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa Rancangkencono tersebut, tegasnya”. ( SMTR/DH )