1,677 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (CILEGON) — Untuk mengingatkan kita, atas kejadian pada hari Sabtu (20/1), tepatnya pukul 05.00 WIB sudah seminggu berjalan pabrik Chandra Asri Group yang berada di Ciwandan, Anyer, Kota Cilegon mengalami kegagalan fungsi alat penunjang yang berhubungan dengan air pendingin yang mengandung hidrokarbon, bukan saja berdampak pada dugaan pencemaran udara dan menimbulkan keresahaan pada masyarakat Cilegon.
Kami sebagai bagian dari elemen masyarakat berinisiatif membuat wadah yang kami namakan Forum Aliansi Pemerhati Kebijakan Industri, Publik dan Kemaritiman yang juga tergabungnya beberapa ormas dan Lembaga pada forum ini berinisiatif, pada tanggal 23 januari telah melayangkan surat dengan No. 002/pa/apkipk/i/24 ditujukan ke DPRD Kota Cilegon terkait permohonan audensi dengan tujuan untuk melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat cilegon khususnya kami dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar. Tujuan kami untuk mengajak semua elemen masyarakat, Industri khususnya PT. Chandra Asri dan juga Pemerintahan Terkait dapat difasilitasi oleh DPRD Kota Cilegon untuk kita bisa membahas permasalahan yang sedang terjadi sekarang dan mencari solusi terbaik untuk kedepannya. Ungkap Aris sebagai salah satu bagian dari aktivis dalam forum tersebut.
Aris menambahkan, sejalan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka ada beberapa poin pembahasan yang seharusnya kita diskusikan dan harus kita sampaikan secara gamblang kepada masyarakat cilegon seperti penanganan terhadap insiden yg terjadi serta pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang terdampak baik jangka pendek ataupun jangka panjang, karena isu yang ada dimasyarakat terkait operasional perusahaan yang sudah lebih dari 30 tahun berdiri, dan perluasan kawasan industri akan sangat bermanfaat bilamana pihak perusahaan bisa memberikan penjelasan secara rinci terhadap masyarakat.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang berguna untuk menyajikan kualitas dan aktivitasnya batas paparan yang direkomendasikan berdasarkan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang mungkin bisa di uraikan oleh dinas LHK Kota Cilegon.
Juga poin yang akan kami bahas terkait kearifan lokal agar pertemuan kita nantinya bisa mendorong Pemkot Cilegon untuk membuat Perda tentang berapa persen jumlah pekerja yang diwajibkan direkrut oleh perusahaan2 yang ada di kota cilegon, agar setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga cilegon agar menekan angka pengangguran yang ada di kota cilegon dan juga memajukan pengusaha2 lokal kota cilegon. terang Aris.
“Masyarakat Kota Cilegon wajib mengetahui permasalahan itu, karna kota cilegon yang dikenal sebagai Sentra Kawasan Industri juga banyaknya Industri2 baru berdiri di kota ini apakah dapat memperbaiki atau memperburuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat cilegon”.[SFR/TGY]
