8,880 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Pembangunan proyek belum genab 5 (Lima) bulan sudah pecah-pecah dan papan anggaran proyek pembangunan rabat beton tidak terpasang diduga syarat korupsi di Desa Takeranklanting Kec. Tikung Kab. Lamongan, proyek tersebut dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD), Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Anggaran 2024, dengan Pagu Anggaran Rp.400.000.000
Sumantri selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Departemen Satgas dan Investigasi Basus-D.88 Kab. Lamongan mengatakan,” pada saat kami investigasi pada hari SabtuTanggal 31-01-2024, pembangunan proyek rabat beton tersebut tidak ada papan anggaran proyek dan sudah pecah-pecah
“Pembangunan proyek rabat beton tersebut seharusnya pada titik nol seharusnya sudah terpasang papan anggaran. Papan anggaran ini biasanya disebut sebagai “Papan Informasi Proyek” atau “Papan Anggaran Proyek”.
Papan anggaran ini harus memuat informasi tentang proyek, seperti:
1. Nama proyek
2. Anggaran proyek
3. Lokasi proyek
4. Jenis proyek
5. Tahun anggaran
6. Waktu pelaksanaan proyek
Papan anggaran ini harus terpasang pada lokasi proyek yang strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat. Tujuan dari papan anggaran ini adalah untuk:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek
3. Membantu masyarakat memantau kemajuan proyek
Peraturan tentang papan anggaran proyek diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek Konstruksi, paparnya”.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu tentang kegiatan dan keputusan pemerintah, lembaga negara, dan lembaga swasta yang mengelola kepentingan publik.
Di Indonesia, KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat dan lengkap tentang kegiatan dan keputusan pemerintah dan lembaga negara.
Prinsip-prinsip KIP meliputi:
1. Transparansi: Informasi harus jelas, akurat, dan mudah dipahami.
2. Aksesibilitas: Informasi harus mudah diakses oleh masyarakat.
3. Akuntabilitas: Pemerintah dan lembaga negara harus bertanggung jawab atas kegiatan dan keputusan mereka.
4. Partisipasi: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam implementasinya, KIP dapat membantu meningkatkan:
1. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
2. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
3. Kualitas pelayanan publik.
4. Pengurangan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, ungkapnya”.
“Dengan adanya pembangunan proyek rabat beton belum genab 5 (Lima) bulan sudah pecah-pecah dan tidak terpasangnya papan anggaran dititik pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa itu, kami patut menduga ada rekayasa negatif atau dugaan rencana korupsi dalam pembangunan proyek rabat beton yang ada di Desa Takeranklating tersebut, tegasnya”.
“Ancaman pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Ancaman pidana korupsi dapat berupa:
1. Pidana penjara: Maksimal 20 tahun penjara.
2. Denda: Maksimal Rp 1 miliar.
3. Pidana tambahan: Seperti pencabutan hak-hak tertentu, pembayaran uang pengganti, atau pengambilalihan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Pemberhentian dari jabatan.
2. Pembekuan aset.
Ancaman pidana korupsi ini bertujuan untuk:
1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
2. Menghukum pelaku korupsi.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” Tambahnya. ( SMTR/DH )
