
3,243 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SINGAPURA ) – Singapura telah mengalami peningkatan sebesar 31,6 persen dalam penangkapan terkait penampungan atau mempekerjakan pelanggar imigrasi dalam sembilan bulan pertama tahun 2024, dengan 304 orang ditahan, demikian kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) kepada media lokal.
Hal ini menandai peningkatan signifikan dibandingkan dengan 231 penangkapan pada periode yang sama tahun lalu.
Mayoritas pelanggar imigrasi merupakan pemegang izin kerja yang izinnya telah kedaluwarsa atau dibatalkan.
Banyak yang tinggal melebihi batas waktu izin mereka dan, selama masa itu, terlibat dalam kegiatan ketenagakerjaan ilegal, menurut laporan ICA.
Selain itu, media lokal mengatakan bahwa jumlah penangkapan karena pelanggaran masuk secara ilegal dan tinggal melebihi batas waktu juga mengalami peningkatan pada 2023, dengan 587 orang ditangkap, dibandingkan dengan 357 orang pada 2022.
Untuk memerangi imigrasi ilegal, ICA menyampaikan bahwa mereka melakukan rata-rata 60 operasi penegakan hukum setiap bulannya, yang meliputi pemeriksaan perbatasan, penggerebekan lokal, dan operasi gabungan dengan lembaga-lembaga lainnya.
( SYAFRIL/RED )