
2,465 total views, 9 views today
JAKARTA,DELIK – HUKUM.ID—Para pemilik kios yang pembelian secara mencicil atau angsuran di Blok M Square, PT. Melawai Jaya Realty, Jakarta Selatan keberatan atas denda yang dibebankan.
Salah seorang pemilik kios di Blok M Square, Dasral mengatakan dirinya menolak mentah – mentah karena denda yang dibebankan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengungkapkan, bahwa dari pihak pengelola Blok M Square menetapkan denda tersebut pada pemilik kios ini di masa terjadinya pandemi Covid – 19.
Menurutnya, dalam hal ini pengelola Blok M Square diduga ada unsur pemaksaan kepada pemilik kios atau pedagang dalam memberikan denda tersebut. Pada hal pemerintah telah melarang menagih utang, denda maupun bunganya.
“Ya, Saya keberatan dan menolak pak. Karena dari pengelola Blok M Square, ini dalam menetapkan dendanya diduga memaksa ke pemilik kios. Apalagi ditambah dengan se enaknya saja dia memberikan dendanya ke saya,” kata Dasral dengan kesal.
Diketahui, bahwasanya Presiden Joko Widodo melarang perbankan menagih utang kepada nasabah selama pandemi Covid – 19 berlangsung. Selain itu juga bunga kredit bagi usaha mikro di tengah tekanan usaha akibat pandemi virus corona.
Dasral mengakui, semasa pandemi Covid – 19, dirinya tidak dapat aktivitas. Hal itu dikarenakan kios yang dimiliki di tutup akibat terjadinya Covid – 19. Namun, kata Dasral, pihak Blok M Square tetap saja membebankan denda tersebut hingga mencapai jutaan rupiah.
“Sampai saat ini dari pihak Blok M Square masih tetap saja menagih yang membebankan bunga + denda nya. Dan itu tidak sedikit hingga mencapai puluhan juta,” ujarnya.
Tak hanya itu, dari pihak Blok M Square dalam membuat aturan hanya sepihak tampa ada kompromi bersama pedagang sehingga berdagang pun menjadi tidak nyaman.
“Jika pedagang terlambat membayar cicilan kios di segel. Kalau masih gak bisa bayar tempat di kosongkan dan barang di dalam kios juga di sita buat jaminan,” kata Dasral.
Sementara itu, Manejer Operasional Gedung Blok M Square, Davit saat ditemui Delik Hukum diruanganya Selasa (6/6) membantah adanya menetapkan bunga maupun denda pada pemilik kios di masa pandemi Covid – 19 berlangsung.
Disamping itu, ia menyebut dalam masa pandemi Covid-19, bahwa pihaknya tetap mengikuti dan menjalani kebijakan dari pemerintah.
“Dalam masa pandemi intinya kita itu telah mengikuti kebijakan dari pemerintah dan juga program pemerintah juga dijalani di sini. Tapi bisa juga di Croscek di bawah,” ulas Davit. (Tim/DHK)