5,494 total views, 24 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Penggugat adalah pihak (individu atau badan hukum) yang memulai suatu proses hukum dengan mengajukan gugatan karena merasa haknya dirugikan atau dilanggar oleh pihak lain (tergugat), dengan tujuan untuk mendapatkan ganti rugi, pemulihan hak, atau penyelesaian sengketa di pengadilan. Pihak penggugat harus membuktikan klaimnya dan menanggung beban pembuktian di pengadilan.
Seperti halnya yang dilakukan Yayasan Pagar Alam Indonesia (YPAI) merupakan LSM lingkungan hidup yang diketuai oleh Crismon Wifandi, sebagai Penggugat resmi mengajukan gugutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. WKS (tergugat I) , PT. P (tergugat II) dan Para Pejabat Negara Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senen (9/2/2026).
Para Tergugat diduga telah melakukan praktek Illegal Logging yang mengakibatkan kerusakan lingungkan di Kecamatan Maba kabupaten Halmahera Timur. Hari ini merupakan sidang mediasi ke dua di PN Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi sebagai Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.,M.H. dan Freddy Tambunan, S.H. . Hadir juga para tergugat I , II, III,IV.
Kuasa Hukum Yayasan Pagar Alam Indonesia, Sandi Ebenezer Situngkir, S.H.,M.H. yang hadir pada sidang mediasi ke dua di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Terkait pencemaran lingkungan di Halmahera Timur. Saya melihat kepentingan para Pengugat ini terkait bagaimana tata kelola pertambangan di Indonesia ini dapat berdayaguna bagi ekonomi dan kepentingan masyarakat. Karena berdasarkan pengalaman yang kita ketahui pada tiap-tiap area pertambangan itu hampir terjadi pengrusakan lingkungan. Pada sisi lain pengusaha mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya tapi rakyat mendapatkan kemiskinan yang seluas-luasnya.”
Sandi Situngkir menuturkan ada dua hal yang disampaikan Penggugat (YPAI), yakni telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Timur dengan para pengusaha yang menjadi Tergugat dalam perkara ini dan masyarakat Halmahera Timur khususnya yang berada di Maba. Hasil rekomendasi dari RDP tersebut yakni, meminta kepada para pengusaha untuk melakukan perbaikan lingkungan dibawah supervisi pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Lanjut Sandi Situngkir menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Halmahera Timur juga sudah membuat rekomendasi dan meminta para pengusaha ini untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang rusak khususnya Sungai Sangaji yang oleh Pemerintah kabupaten telah dilakukan penelitian terjadi pencemaran yang cukup parah, sehingga fungsi sungai Sangaji yang dahulu sebagai sumber air minum dan air perkebunan dan pertanian telah beralih fungsi tidak sebagaimana mestinya.
“Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat principal dan kuasa hukum penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini,” ujar Sandi Situngkir.
Kenapa mesti dicabut?, menurut Sandi Situngkir karena yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.
Tuntutan YPAI yang kedua disampaikan Sandi Situngkir yaitu adanya perbaikan tatakelola pertambangan di Halmahera Timur. Sandi juga menyampaikan bahwa kemiskinan terjadi di area pertambangan. Dana CSR yang wajib diberikan pengusaha kepada masyarakat harusnya itu diwujudkan kepada masyarakat di area pertambangan, bukan diluar area pertambangan, supaya manfaatnya nyata dari pertambangan itu bisa dirasakan oleh masyarakat sekitarnya.
“Mediator PN Jakarta Pusat juga menyampaikan itu dengan tegas menyarankan supaya pemerintah mengambil sikap untuk mengehentikan pencemaran dan perusakan lingkungan di Halmahera Timur. Oleh para tergugat, para pengusaha dan pemerintah tadi disampaikan pada mediasi yang akan datang mereka akan memberikan jawaban tertulis terkait apa yang disampaikan oleh para tergugat tadi,” jelas Sandi Situngkir.
Sandi Situngkir berharap di mediasi ini semua dapat berjalan, karena kepentingan para penggugat ini tidak semata-mata untuk kepentingan dirinya tapi kepentingan masyarakat luas. “Penggugat ini membangun partisipasi saja dalam rangka mengambil keputusan pemerintah, regulasi ada pada pemerintah akan tetapi jika mediasi ini gagal ya sebagaimana azas hukum upaya hukum itu adalah upaya terkakhir apabila mediasi tidak berjalan,” imbuhnya.
( BOY/MUL/RED )
