9,992 total views, 239 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, SH, MH, menyerahkan hasil kajian universitas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025
Kajian ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Lamongan dan Universitas Islam Lamongan (UNISLA) dalam upaya memperkuat sistem hukum dan pendidikan berbasis penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Penyerahan kajian ini diharapkan dapat membantu dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara yang sedang ditangani oleh Kejari Lamongan,”kata Anton.
Lanjut Anton,” dengan kajian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Kepala Kejari Lamongan, H. Rizal Edison, SH, MH, menyatakan,” bahwa kerja sama dengan UNISLA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Lamongan,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UNISLA, Dr. H. Abdul Ghofur, MSi, mengapresiasi,” kepercayaan yang diberikan oleh Kejari Lamongan dan menekankan pentingnya profesionalitas dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Penyerahan kajian untuk memperkuat dasar hukum dan analisa Kejari Lamongan dalam proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dan dengan adanya masukan dari ahli di berbagai bidang, Kejari Lamongan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penegakan hukum yang adil.
( SMTR/RED )
