1,808 total views, 1,808 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Diketahui bahwa ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Hak ini bisa didasarkan pada hubungan darah, hubungan perkawinan, hukum perdata, hukum Islam, atau hukum adat.
Seperti yang diharapkan ahli waris tanah Bojong–Bojong Malaka, agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera mencabut atau meralat pernyataannya terkait status lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Kota Depok yang disebut sebagai aset milik negara.
Karena, dengan pernyataan tersebut dinilai merugikan ahli waris dan berpotensi menghambat proses percepatan penyelesaian hak tanah yang saat ini tengah dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
“Artinya, dengan pencabutan atau klarifikasi sangat penting, karena akan berpengaruh terhadap proses hukum dan administrasi peralihan tanah. Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan hak kepada masyarakat melalui mekanisme ganti rugi,” ujar Kuasa ahli waris tanah Bojong–Bojong Malaka, Kota Depok, Yoyo Effendi, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, bahwa persoalan kepemilikan lahan Bojong–Bojong Malaka yang kini menjadi kawasan pembangunan Kampus UIII telah lama menjadi sengketa, dan pihaknya memiliki bukti-bukti sah kepemilikan historis atas tanah tersebut.
“Untuk itu, kami siap menyerahkan seluruh dokumen dan data kepemilikan kepada Bapak Gubernur, demi menjaga integritas beliau sebagai pejabat publik dan memastikan kebenaran diungkap secara objektif,” jelas Yoyo.
Yoyo berharap dan meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera mencabut atau meralat pernyatanya yang menyatakan tanah itu adalah aset negara yang dulunya milik RRI dengan pernyataan baru yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik masyarkat Bojong-Bojong Malaka yang sudah jatuh ahli warisnya dan bukan milik RRI tetapi milik masyarakat
“Karena, dengan pernyataan pejabat pemerintah memiliki dampak besar, apalagi jika menyangkut aset strategis negara dan hak masyarakat. Karena itu, kami hanya meminta keadilan dan penghormatan terhadap fakta hukum yang ada,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
