
1,485 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) Terdakwa Pelaku Investasi Bodong Dhatiyah akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, Rabu 2/10/2024, di Pengadilan Negeri Depok.
Perlu diketahui, selain di Kota Depok, Dhatiyah juga melakukan aksi penipuan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, hal itu terungkap saat sidang terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Hakim yang diketuai oleh Andry Eswin menjatuhkan Vonis kepada terdakwa, yakni hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Putri, pasal dijatuhkan kepada Terdakwa Dhatiyah adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan, keterangan tersebut diambil dari SIIP( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok.
Sementara itu Korban Shally mengaku cukup puas dengan vonis yang diberikan oleh hakim” Hukuman yang diberikan oleh Hakim kepada penipu Dhatiyah sudah maksimal, saya harap pelaku dapat memikirkan tentang uang saya yang dipakai dengan menggadaikan sertifikat rumah, sehabis laporan saya, ada lagi laporan dari korban yang lain, jangan harap dhatiyah bisa tenang dipenjara, karena sebentar lagi dia juga akan disidang lagi di wilayah Cibinong bogor” tutur Shally.
Ditempat terpisah, salah seorang warga yang juga praktisi hukum yang selalu memantau peradilan di Kota Depok, angkat bicara” Terdakwa Penipuan dengan modus investasi bodong Dhatiyah sudah pantas dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, vonis yang dijatuhi oleh Hakim PN Depok tersebut sudah maksimal bagi terdakwa, semoga dapat memberi efek jera kepada terdakwa” ujar Guntur, S.H, LPHI( Lembaga Peduli Hukum Indonesia) Jawa Barat Kamis 3/10/2024.
( JON/DH )