
1,861 total views, 1,861 views today
DELIK-HUKUM.ID ( ONGKA MALINO ) — Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI], yang berlokasi di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino. Terkesan kebal hukum, karena diduga kuat PETI tersebut dijadikan sebagai ”ladang”, sumber pendapatan ”haram” dari oknum-oknum yang bertanggung jawab atas aktifitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun media ini, belum lama ini, publik dan masyarakat sekitarnya, terkesan dibuat ”heboh”, atas operasi penertiban PETI di Karya Mandiri, yang dilakukan oleh Polres Parigi Moutong [Parimo], Polda Sulawesi Tengah [Sulteng].
Dalam waktu dua pekan, jajaran Polres Parimo telah dua kali melakukan operasi penertiban di [PETI Karya Mandiri], namun operasi tersebut, diduga sangat menyimpang dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, secara terang-terangan, terlihat, dugaan pilih kasih dan ketidakadilan, dalam proses penindakan hukum.
Betapa tidak, pada operasi penertiban pertama, [10/9/2025]. Diduga dari 10 unit alat berat yang berada di lokasi PETI tersebut, Polres Parimo hanya menyita satu unit alat berat, dengan menahan dua orang, [Nta dan Knag], yang diduga sebagai pelaku. Sementara sembilan alat lainnya diduga dibiarkan mengolah.
Lagi-lagi, hal yang sama, diduga, kembali terjadi pada operasi penertiban kedua, yang berlangsung selama dua hari, [25-26/9/2025], yang mana diduga dari 11 unit alat yang berada di lokasi tersebut, Polres Parimo diduga hanya mengamankan enam unit alat berat, lima unit lainnya, terkesan tidak tersentuh. Sementara operasi tersebut, diduga, sekitar 70 lebih anggota Kepolisian Polres Parimo di terjunkan kelokasi.
”Iya seperti itu memang fakta yang terjadi, tidak mungkin torang [rekan-rekan narasumber]mo sampaikan langsung sama polisi [tim], pak kenapa itu alat yang lain tidak di tangkap, bukan berati torang yang dorang tangkap”, kata sumber bersama rekan-rekannya.
Masih kata sumber, PETI Karya Mandiri ini, sudah sangat sulit di tertibkan, bagaimana bisa Polres mo tindak tegas, dibersihkan alat berat, sementara informasi yang pernah torang dengar, ada oknum jenderal yang diduga bermain dibelakang mereka [pemilik alat], makanya dugaan pilih kasih dan ketidak adilan itu sulit dihilangkan di setiap operasi penertiban.
Menyikapi hal itu, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kecamatan Ongka Malino, langsung mengambil sikap, atas dugaan pilih kasih dan terkesan adanya permainan dalam proses operasi penertiban di lokasi PETI Karya Mandiri.
Menurut mereka [tokoh masyarakat dan tokoh pemuda], terlihat jelas, jika Aparat Penegak Hukum [APH], dalam hal ini, pihak Polres Parimo dan Polda Sulteng, diduga sudah tidak bisa memberikan keadilan, dalam proses penindakan hukum di PETI Karya Mandiri.
Jika melihat fakta yang ada selama ini, yang mana operasi penertiban, terkesan sangat tidak masuk akal, ”Benar sudah itu, diduga ada oknum jenderal yang bermain dibelakang para pemilik alat, buktinya Kapolres diduga takut bersihkan alat di setiap melakukan operasi penertiban. Logikanya, kalau tidak benar, coba bersihkan alatnya”, kata salah seorang tokoh masyarakat, yang lagsung di sahuti rekan-rekannya, ”iya, benar juga itu”.
Salah seorang tokoh pemuda dalam pertemuan tersebut, langsung mengeluarkan usulan, ”tidak ada jalan lain, kita harus menyurat secara resmi kepada Presiden Prabowo, kita kumpulkan semua data-data pendukung lainnya”, usul seorang tokoh pemuda tersebut.
Cukup dua saja usulannya, pertama bersihkan PETI Karya Mandiri dari alat berat, biarkan masyarakat bekerja secara manual, dan turunkan tim independen, proses Polres Parimo dan Polda Sulteng, agar terungkap dugaan adanya oknum jenderal yang diduga bermain dibelakang layar.
Alasan keselamatan diri dan keluarga, dari teror orang-orang yang tidak bertanggung jawab, pada umunya narasumber, meminta identitas mereka dirahasiakan.
Menyikapi hal itu, Dewi Shita Melani, SH, MH, salah seorang praktisi hukum kota Palu, yang juga sebagai Advokad dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum DW LAW & PARTNER, yang beralamat di Perum KORPRI Cigintung No; 402, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Akan memberikan pendampigan khusus kepada tokoh masyarakat dan pemuda Kecamatan Ongka Malino yang akan melaporkan Polres Parimo dan Polda Sulteng, atas dugaan melakukan pembiaran dan dugaan ”memainkan hukum’ [playing with the law], pada operasi penindakan hukum di lokasi PETI Karya Mandiri.
”Iya, kami akan bantu, secara gratis, karna kami mencermati, masyarakat terkesan sudah tidak berdaya, entah mau mengadu kemana, agar bisa mendapatkan kembali, makna dari satu kata ”KEADILAN”, ini yang diduga hilang di PETI Karya Mandiri, dalam proses penindakan hukum”. Tegas, Dewi Shita Melani, yang dkenal sangat bersahaja itu.
Sangat miris, bila Polda Sulteng dan Mabes Polri, berdalih, tidak mengetahui adanya informasi tersebut [aktifitas PETI di Karya Mandiri]. Maka patut diduga Polda Sulteng dan Mabes Polri, terkesan melakukan pembiaran, dan diduga ikut merestui, atas terjadinya dugaan penyimpangan dan pembangkangan, terhadap UU dan Peraturan yang ada, dalam proses penindakan hukum di lokasi PETI Karya Mandiri.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N. S.I.K., M.H, yang dikirimkan surat permohonan konfirmasi terkait dengan isi pemberitaan ini, melalui pesan WhatsApp, pada 30/9. Sampai berita ini dinaikan, tidak memberikan tanggapan.
Hal yang sama dengan Kabid Humas Polda Sulteng,Kombes Pol Djoko Wienartono S.I.K.,M.Hum, pesan terlihat centang dua, namun tidak memberitakan tanggapan.
( ATNAN/DH )