1,946 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PRABUMULIH ) — Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubernur,Bupati dan Walikota sudah semakin Dekat, Hari Ini Minggu Tanggal 22 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Gelar Acara Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Periode 2024-2029.
Tampak hadir Kapolres Prabumulih AKBP.Endro Beserta Jajaranya,dan Masing-masing Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Diantaranya Pasangan Calon H.Andriansyah Fikri.SH dan Ir.Syamdakir Amrullah, H.Arlan – Franky Nasril,S.kom,Ir.Ngesty Rahayu dan Mat Amin,S.Ag,Terlihat Saling Komunikasi yang Baik dari Paslon H.Andriansyah Fikri,SH dan H.Arlan tampak Akrab Saling Melontarkan Yel-Yel Masing dari Mulai saling Rangkul Hingga Diakhiri Dengan Poto Bersama.
Ketua KPU Kota Prabumulih Marta Dinata Menyampaikan pada Awak Media Saat Wawancara di Penghujung Acara, Beliau Menjawab Beberapa Pertanyaan Wartawan Bahwanya KPU kota Prabumulih Sudah Menetapkan Bahwa Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Ada 3 Pasang,Berdasarkan Hasil Rapat Pleno Tertutup hari ini Tanggal 22 Sept 2024 ( Pagi hari ), dan Berdasarkan Penelitian administrasi dan rangkaian pemeriksaan Kesehatan KPU Telah Menetapkan 3 Pasangan Calon, Ujarnya.
Pada Kesempatan Yang Sama Kapolres Prabumulih AKBP.Endro tampak Akrab dan ditunggu-tunggu Awak Media guna Wawancara terkait Penyerahan Pengawal Pribadi Mulai dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih.
AKBP Endro Sapaan Akrab Kapolres Kota Prabumulih Menyampaikan bahwa setelah melalui berbagai tes 26 Personel khusus dan Terlatih yang akan Melaksanakan tugas Khusus yaitu Melakukan pengawalan dan Pengamanan,Dirinya juga Menyampaikan bahwa Satu Calon Akan Mendapat Pengawalan Masing-masing 4 Orang Pengawal Sehingga 1 Pasang Calon Mendapatkan 8 Orang Pengawal guna Mengamankan Setiap kegiatan Tahapan-Tahanpan Oleh Paaangan Calon,Ujarnya
Mereka adalah Masing-Masing Personel Polri Yang Bertugas Khusus Tambahan Mereka tidak Boleh Melakukan Politi Praktis,Mereka tidak Boleh digunakan Oleh Pasangan Calon untuk Menyerahkan Bantuan-Bantuan kegiatan Politik,seperti Membagi Brosur dan Menyampaikan Bantuan Sembako itu Jelas tidak Boleh,Tugas Mereka hanya Fokus dikegiatan dan Pengamanan Pasangan Calon dari Ancaman-Ancaman yang Mungkin saja Bisa Terjadi dan dari rangkaian tes mereka semua diberikan pelatihan Nembak dan semua dibekali Senjata Api Untuk Nanti dapat digunakan apabila ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, Pungkasnya.
( Fadjaruddin/DH)
