6,152 total views, 268 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Kerusakan lingkungan adalah proses penurunan mutu (degradasi) lingkungan hidup, ditandai dengan berkurangnya atau hilangnya fungsi sumber daya tanah, air, udara, serta punahnya flora fauna dan kerusakan ekosistem. Kondisi ini disebabkan oleh faktor alam (bencana) dan aktivitas manusia, seperti penebangan liar, polusi, dan alih fungsi lahan.
Seperti halnya di wilayah Halmahera Timur khususnya Sungai Sangaji Desa Maba Sangaji mengalami pencemaran air. Hal itu juga diperkuat dengan test hasil uji yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur didapati bahwa air sungai Sangaji mengalami pencemaran. Kualitas air sungai Sangaji menurut Kabid LH DPLH Halmahera Timur sudah mengalami penurunan sejak 2023 hingga tahun ini.
Warga Maba Sangaji juga keluhkan air sungai Sangaji yang sangat kotor sekali. Biasanya mereka bisa menggunakan air sungai untuk dimasak membuat kopi tapi sekarang untuk mencuci tangan saja tdak bisa, karena kotor sekali.
Melihat hal tersebut Yayasan Pagar Alam Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup ingin berpartisipasi meningkatkan kepedulian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan gugatan sesuai ketentuan pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 kapada perusahaan yang diduga telah melakukan Illegal Logging di Halmahera Timur yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
” Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan,” ujar Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi, Senin (9/2/2026), usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat.
Ia menyebutkan, bahwa dasar gugatan YPAI adalah, pertama mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. “Membangun jalan kan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, artinya inikan Illegal Logging,” ucap Crismon.
Kuasa Hukum Penggugat Freddy Tambunan, S.H. mengungkapkan, bahwa kami dari kuasa hukum Yayasan Pagar Alam Indonesia hari ini melaksanakan agenda sidang mediasi, mempertemukan antara Penggugat dengan para Tergugat. Dalam mediasi principal Penggugat meyampaikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Sangaji Halmahera Timur. “Jadi, akibat tindakan tersebut terggugat I wajib memperbaiki lingkungan tersebut dan kedua mencabut izin perusahaan. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum dalam mediasi tersebut sependapat dengan Principal dari Penggugat,” ungkap Freddy.
Kemudian, pada 31 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD dengan para tergugat, dan para tergugat mengakui bahwa penyebab tercemarnya Sungai Sangaji akibat perbuatan mereka, sihangga sampai sekarang realisasinya belum berjalan,” tambah Freddy.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Penggugat Sandi E Situngkir, S.H.,M.H. megatakan, bahwa dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini.
“Karena, yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. “Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak,” tandasnya.
( BOY/MUL/RED )
