8,707 total views, 2,972 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Dengan tercatatnya dan dianugerahkan atas prestasi atau karya unik dan luar biasa yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, bahkan juga dicatat oleh lembaga swadaya masyarakat Museum Rekor.
Hal tersebut, keberhasilan Sanggar Ayodya Pala, dengan semarak, megah, dan penuh warna, telah menorehkan sejarah baru untuk Kota Depok. Yakni, pecahkan rekor muri dengan sebanyak 1.117 penari dari 38 cabang se-Jabodetabek, menmpilkan “Tari Bhinneka”, sebuah karya kolosal yang tercatat sebagai Rekor Dunia MURI dengan tajuk “1.000 Penari dalam Satu Sanggar, berlangsung, Sabtu (25/10/2025), di Depok Open Space (DOS), Kota Depok, Jawa Barat.
“Jadi, dengan persiapan acara ini telah dilakukan secara matang dan melibatkan banyak pihak. Bahkan, dari hasil evaluasi kemarin, sekitar 90 persen peserta sudah sangat siap. Sisanya kami lengkapi dengan penyamaan kostum dan pernak-pernik. Total ada 1.117 penari yang tampil melebihi target seribu orang,” ujar Ketua Panitia, Herry Suprianto.
Ia menyebutkan, bahwa dengan pencapaian ini bukan hal yang mudah. Karena, dengan perjalanan panjang sudah kami lalui. Dari mulai latihan lintas cabang hingga koordinasi teknis bersama tim MURI.
“Namun, tetap semangat para penari dan dukungan semua pihak membuat kami optimis. Bismillah, Depok tercatat sejarah baru, pecahkan rekor muri,” ucap Herry.
Diceritakannya, bahwa dengan karya “Tari Bhinneka” sendiri merupakan hasil kolaborasi koreografer terbaik Ayodya Pala yang mengangkat keindahan dan keberagaman budaya dari 10 daerah besar di Nusantara mulai dari Sumatera hingga Papua.
“Artinya, setiap penampilan mewakili semangat persatuan, sebagaimana tajuk acaranya: “Bersama Depok Maju.” beber Herry
Herry menambahkan, dengan pementasan ini menjadi simbol bahwa Kota Depok adalah kota inklusif, terbuka terhadap keragaman suku dan budaya. “Hal itu, sekaligus menjadi wujud nyata semangat persatuan dalam keberagaman Indonesia,” pungkasnya.
( BOY/MUL/RED )
