1,216 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( CISANGGARUNG ) — program percepatan penanganan tata guna air irigasi dari PUPR melalui belai besar Wilayah sungai Cisanggarung ( BBWS), sama seperti tehun sebelumnya mendapatkan anggaran per titik program tersebut sebesar Rp.195.000.000.00,-( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ). selain untuk mengantisipasi abrasi sungai ya g kalau musim penghujan tiba seringkali menimbulkan banjir dan longsor karena limoahan air yang tidak tersalurkan dan program tersebut diharapkan. Isa meningkatkan kesejahteraan para petani.
Pembangunan dan pengerjaan proyek tersebut sepenunya di serahkan kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang tentunya sudah jelas stuktur kepengurusannya dalam kata lain pengerjaan program ataupun peroyek tersebut dikelola dan di kerjakan oleh Kelompok sebagai mana yang di maksud.
Berbekal Drap yang ada tim jurnalis sebanyak empat media yang tergabung dalam organisasi Forum Wartawan Garut Selatan mencoba menginvestigasi program tersebut guna memastikan terselenggara atau tudak nya sekaligus untuk memberukan informasi tehadap masyarakat bahwa negara mempunyai andil dan perhatian terhadap rakyat salah satunya para petani.namun harapan untuk mendapatkan informasi tudak terlaksana karena sang Ketua kelompok P3A tidak ada di tempat.
Rabu 08-10-2024 tim yang terdiri dari Media Demik Hukum,Kabardaerah.com Investigasi dan Gemangara mendatangi dan mencari tahu metua kelompok P3A sdr.Habib yang ber alamat di kp.Cibentang Desa Sukarame Kabupaten Garut.namun tidak berhasil bertemu dan di hubungi melalui saluran handphone pun tidak diangkan pun begitu di chat tidak membalasnya, menurut keterangan istrinya bahawa suaminya entah pergi kemana.
Tim mencoba menelusuri perkampungan untuk memastikan lokasi pembangunan saluran irigasi sebagai mana yang dimaksud diantas tidak di temukan dan tidaj ada tanda tanda jegiatan sama sekqli hal ini tentunya menimbulkan pertanyakaan apakah kelompok tani yang ada di Desa suka rame benar benar mendapatkan ptogram dari BBWS atau tidak ? Atau data yang dikeluarkan oleh PUPR merupakan data fiktif yang hanya tercantum nama saja ? yang jelas seorang ketua Kelompok benama Habib tidak ada niatan untuk bertemu dan mengklarifikasi kedatangan kami Kerumahnya.
Program tata guna Air irigasi adalah merupakan program Rutin dari BBWS yang setiap tahunya selalu ada dan anggarannya pun cukup besar, ditahun tahun sebelumnya program tersebut terkatagorikan bermasalah selain pengerjaannya yang asal asalan tidak mengacu pada SPECK dan juga pengerjaannya dudah di Drop oleh fihak ketiga yak ni CV.insan jurnalis sudah seringkali memberitan tentang berbagai hal namun seakan tidak ada perubahan atau evaluasi perbaikan hal ini sangat di sayangkan .pun begitu konfirmasi yang disampaikan lewat sambungan handphone fihak BBWS yang berkantor di Cirebon jawa barat tidak responsif memberikan tanggapan pada dahal hal ini penting karena publikasi media sangatlah membatu untuk ter implementasikanya program yang ada sebagai bukti daribpada informasi keterbukaan publik non 14 tahun 2008.yang seyogianya harus pula di ikuti dengan transparansi.
D Muarar ibon ketua DHN KPK PEPANRI dpd Garut memberukan statement “alangkah baiknya proram tahunan BBWS untuk P3A ada expause media agar masyarakat lebih tahu terutama mengenai anggaran yang di kucurkanya, terlebih dana bantuan yang di anggarkan pemerintah untuk propinsi jawa barat Cukup besar dalam hal ini jangan hanya cukup menjalan kan program saja.fihak BBWS harus lebih terbuka dan menerima kritik yang di sampaikan masyarakat demi untuk perbaikan.”tandasnya.
“Setahu saya pengawasan program P3A sanagt lah kurang terutama dari BBWS itu sendiri.sehingga hal ini berdampak pada pengerjaan proyek yang boleh di kata tidak maksimal.hal ini tentunya samgat merugikan rakyat sebagai penerima manpaat lebih khusus para petani, kami DHN KPK PEPANRI saat ini sedang mengumpulkan Data untuk menyikapi issue yang kurang baik tentang pengerjaan pembangunan program tata guna air irigasi tersebut, setelah telah cukup bukti atau mempunyai data yang palid tentunya akan menconmba di konfirmasikankan kepada BBWS atau PUPR dan berkonsultasi dengan fihak APH kalaukan mungkin ditemukan adanaya ketidak beresan plus didalamnya ada u sur KKN kami berhak dong untuk melaporkan”tandasnya.
D Muarar Ibon berharap agar didalam pengerjaan proyek dan mebijakan apapun dan dari instansi manapun mendapatkan suatu pengawasan dari masyarakat guna terciptanya suatu tatanan pemeritah yang good gauverment, jangan takut dan jangan pula ragu kalau ditemjkan ke tidak beresan laporkan saja karena hak pengawasan masyarakat telah diatur dalam peraruran pemerintah no 71 tahun 2000.jadi mari kita awasi bersama tenrang segaala sesuatu pembangunan terutama yang mempergunakan keuangan negara, awasi pula kebijakan penyelenggara negara yang mungkin cenderung menerapkan unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme hal ini tertuang pula dalam Unang Undang RI no 28 tahun 1999 pasal 8 dan pasal 9 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari KKN “pungkasnya. ( DW/DH )
