
1,379 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID (Bengkayang, Kalbar) — Proyek Pipanisasi di RT.02 Dusun Ampar Desa Ampar Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang yang pembiayaannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023, dengan pagu Rp. 291.628.000, (Dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) masih dalam tahap pengerjaan, diduga menggunakan pipa yang kualitas standarisasinya masih dibawah SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal itu disampaikan oleh beberapa warga yang melihat dan bahkan ikut mengerjakan pemasangan pipa tersebut.
Ason, salah satu warga RT.02 Dusun Ampar mengatakan bahwa pipa tersebut tipis sehingga rawan pecah dan belum SNI.
“Itu sih pipanya kok tipis betul, takutnya rawan pecah dan setelah saya putar-putar tidak saya temukan tulisan SNInya, merknya Elang mas aw 3″ ucap Ason pada awak media Delik Hukum.id, di RT.02 Desa Ampar Benteng, Senin, (26/2/2024).
Seorang warga RT 02 lainnya, yang belum mau dipublis namanya mengatakan,’Kemarin saya ikut kerja memasang pipa tersebut, tapi ketika saya melihat ada banyak yang pecah saat dipasang teman-teman pekerja, dibengkokkan sedikit saja pecah, akhirnya saya putuskan berhenti berkerja, karena saya melihat pipa itu sangat tipis dan rawan pecah, apalagi memasangnya mengikuti batangan sungai,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Toton, warga RT.02 Ampar. Ia mengatakan,” Kalau pipa yang bagus kan ada merk SNI nya ya? Itu tidak ada, dan pipanya sangat tipis” sebutnya.
Menyikapi masalah pipa dan pekerjaan
proyek pipanisasi tersebut, Silon, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ampar Benteng mengatakan,”Terkait masalah pipa yang kualitasnya sangat meragukan tersebut, saya pernah mempertanyakan kepada pihak suplayer, tapi dijawab sesuai RAB katanya, dan yang pernah saya sampaikan juga kepada Kepala Desa adalah agar progres pengerjaannya secepat mungkin diselesaikan, mengingat ini sudah akhir bulan Pebruari,2024 sementara anggaran yang digunakan untuk proyek pipanisasi tersebut adalah anggaran tahun 2023,tapi pak Kades menjawab bahwa dia akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut” tutup Ketua BPD saat dikonfirmasi di kediamannya RT.02 Desa Ampar Benteng, Senin (26/2/2024). (Markus/DH)