7,795 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIMO, SULTENG ) — Kasus kecelakaan lalu lintas [Lakalantas] yang terjadi sekitar tanggal 15 agustus 2024, di jalan Nasional Ruas Tinombo-Molosipat, tempatnya di Desa Lambanau Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, hingga kini santunan Jasa Raharja [JR] belum bisa dicairkan.
Diketahui korban bernama Alm.Marwan, warga Desa Ogotion Kecamatan Mepanga, korban meninggal di TKP [Tempat Kejadian Perkara] dikarnakan motor yang dikendarainya menabrak mobil tronton yang sedang parkir.
Mirisnya empat bulan sudah berlalu, ahliwaris dari Alm.Marwan belum bisa menerima santunan asuransi dari JR Cabang Sulawesi Tengah [Sulteng]. Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, Laporan Polisi [LP] dari Polres Parigi Moutong belum diterbitkan.
Nasar Pakaya, selaku keluarga dari ahli waris, yang dikuasakan untuk mengurus santunan JR tersebut mengatakan dengan demikian kami meminta pihak Polres segerah menerbitkan Laporan Polisi [LP] dan alhamdulilah setelah dilakukan pengambilan keterangan dari ahliwaris dan saksi-saksi, penyidik lantas polres Parimo, telah mengirimkan LP kepada petugas lapangan JR, agar klaim santunan bisa segerah diproses.
“Kami kecewa atas pelayanan pihak JR, dengan mengulur-ulur waktu dan berbelit-belit, dengan alasan yang terkesan tidak mendasar, sehingga kami menduga ada kesan pihak JR “kancing” pembayaran santunan kematian korban”, Tegas Nasar Pakaya.
lanjut kata Nasar Pakaya, jika dalam waktu dekat pihak JR belum mau membayarkan santunan tersebut, dengan alasan yang tidak jelas. Kami akan melakukan aksi dengan menduduki kantor JR, pasalnya ahli waris dari Alm.Marwan termasuk masyarakat miskin, yang kesehariannya hanya bergantung pada hasil memancing ikan.
Erwin sebagai Kepala JR Cabang Palu, yang dikonfirmasi oleh tim media melalui telpon dan chat via Whatsapp, mengatakan, karna LP terbit ada jedah waktu dari kejadian laka lantas, maka kami harus melakukan proses sesuai dengan tahapan yang ada, apa lagi kasus laka tersebut sudah ada Surat Kesepakatan Damai.
Kami hanya minta dibantu hadirkan sopir dan barang bukti baik di Polres maupun di Polsek. Ketika ditanyakan, apakah LP yang diterbitkan oleh pihak Polres cacat hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk klaim santunan JR..?
Erwin mengatakan, bukannya cacat hukum, namun kami menduga belum lengkap/final, “apakah sudah dilakukan BAP pada pelaku [sopir] dan mana barang buktinya”. Tanya Erwin dari balik ponselnya.
“Begini saja Pak, kapan bapak ada waktu kita bertemu dengan kasi galum Dir.lantas Polda Sulteng, dan bukan kapasitas kami untuk menekan pihak Kepolisian untuk menaikan status kasus tersebut, prinsipnya kami menjalankan prosedur untuk penguatan pengeluaran keuangan negara untuk kasus yang memang butuh perhatian khusus”.Tutur Erwin melalui pesan Whatsapp, yang dikirimkan pada 26/12/2024.
Iptu.Jusman, Kepala Bagian Operasi [KBO] Satlantas Polres Parimo mengatakan, pada prinsipnya kami telah meneribitkan Laporan Polisi [LP] dan telah kami tembuskan kepada pihak JR bagian lapangan, sebagaimana yang selama ini kami lakukan, dan tidak pernah bermasalah.
“Tidak ada yang kurang dalam LP tersebut, masalah ini hanya persoalan miskomunikasih saja, terkait BB dan pelaku (sopir ) permintaan JR harus di hadirkan di Polres, penyidik kami masih bekerja”. Tegas Iptu.Jusman yang dihubungi pada 26/12/2024.
( ATNAN.PALAHUATA/DH )
