290 total views, 290 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Pencabutan laporan polisi dapat dilakukan, terutama untuk delik aduan (kasus yang butuh laporan korban), dalam waktu 3 bulan sejak pelaporan menurut Pasal 75 KUHP. Prosesnya memerlukan surat permohonan pencabutan, surat perdamaian, dan kehadiran pelapor di kantor polisi (penyidik) untuk gelar perkara.
Seperti yang dilakukan Ketua RT di Kota Depok, Kasno, sebelumnya telah melaporkan seorang pengusaha berinisial AH, ke- kepolisian Polres Metro Depok, atas dugaan penggelapan uang. Namun, Saat ini telah mencabut surat laporan polisi, Nomor LP/B/487/III/2027/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Bahkan juga berdamai dan berhenti bermusuhan, berbaik kembali, atau mencapai kesepakatan setelah berselisih.
“Artinya, secara mendalam, ini adalah proses menerima masa lalu, keadaan, maupun diri sendiri tanpa lagi dikendalikan oleh penyesalan, demi mencapai ketenangan hidup, emosi yang lebih stabil, dan fokus pada masa depan,” ujar Kasno, Sabtu (4/4/2026), di Kantor PWI Depok, Jawa Barat.
Ia mengakui bahwa hal ini juga dijembatani oleh Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah. Jadi, saya berterima kasih kepada PWI Depok yang mempasilitasi perselisihan dengan Atet.
“Hal itu, saya komitmen untuk mencabut laporan polisi: Pada hari ini tanggal 4 April 2026 bertempat di Kantor PWI Depok, Atas nama Kasno menyatakan dengan sebenar-benarnya dan sesungguhnya terhitung sejak tanggal 4 April 2026 telah mencabut dan batal demi hukum laporan No Lp /B/487/III/2026/SPKT/Polres Depok/Polda Metro Jaya saya tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas laporan saya.
Ditempat yang sama, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengapresiasinya dengan pernyataan Kasno, bahkan mencabut LP sekaligus berdamai dengan Atet Handiyana. “Alhamdulilah perseteruan antara Kasno dengan Atet sudah selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Rusdy menambahkan, bahwa dinilai sedikit kesalahpahaman sudah selesai dengan kesadarannya Atet telah mengembalikan uang kepada Kasno. ” Maka hari yang baik ini, karena masih dalam suasana lebaran mari kita saling memaafkan,” imbuhnya.
( BOY/MUL/RED )
