754 total views, 3 views today
DELIK.HUKUM.ID, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) yang berada di bawah kepemimpinan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya pada siang hari ini melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Selasa, 15/08/2023).
Bertempat di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, rapat pembahasan yang dilaksanakan secara teleconference melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar, selain itu dari Pemerintah Kota Bogor juga turut hadir secara virtual Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan jajaran Pemerintah Daerah Kota Bogor mengikuti jalannya rapat ini.
Membuka rapat Harmonisasi ini, Kadivyankum Andi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Kemudian sebelum membahas rancangan Peraturan Wali Kota ini, perlu dibahas mengenai keberadaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Dalam penyampaiannya Andi juga menjelaskan bahwa penerapan HAM di Indonesia disesuaikan dengan batasan undang – undang dan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan jangan ada timbul diskriminasi dan intimidasi terhadap salah satu pihak dalam penerapan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Wali Kota ini.
Walikota Bima Arya dalam pengantarnya menyampaikan bahwa penyusunan Perda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini dimaksudkan untuk melindungi korban tindak penyimpangan seksual, pembinaan sosial dan untuk mencegah timbulnya persekusi di kalangan masyarakat. Sehingga penuh harapan agar kedua produk tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya oleh Perancang Ahli Madya Nevrina disampaikan beberapa masukan dan perbaikan terhadap Raperwal yang tengah disusun, antara lain seperti pencantuman peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan peraturan, perlunya diperjelas batasan dan ruang lingkup terhadap beberapa istilah seperti “korban” di dalam raperwal, serta perlu diperjelasnya struktur organisasi Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (KP4S). Dengan demikian, terhadap keterkaitan Perda 10 Tahun 2021 juga perlu dilakukan penyesuaian.[LiN/RiF/DHK].