2,100 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 ( SMPN 1 ) Sukodadi yang terletak di Desa Paji Kec. Pucuk Kab. Lamongan, pada tahun 2024, merupakan salah satu lembaga yang dapat anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dari pemerintah pusat dalam naungan Dinas Pendidikan Kab.Lamongan, Rabu (15-11-2024)
Anggaran DAK yang di kucurkan dari pemerintah pusat untuk SMPN 1 Pucuk, digunakan untuk rehabilitasi gedung yang rusak sedang dan berat. Sumber informasi yang kami terima, anggaran DAK tersebut antara lain;
(1). Rp.1.600.750.000, untuk rehabilitasi sedang atau berat 10 (sepuluh) ruang kelas;
(2). Rp.231.530.200 untuk rehabilitasi sedang atau berat 1 (satu) ruang perpustakaan;
(3). Rp.261.250.000, untuk rehabilitasi sedang atau berat 1 (satu) ruang laboratorium IPA;
(4). Rp.186.860.250, untuk rehabilitasi sedang atau berat 1 (satu) ruang laboratorium komputer.
Total anggaran DAK yang diterima SMPN 1 Sukodadi Rp.2.280.390.450, sesuai dengan aturan yang ada dana atau anggaran DAK tersebut sebagai pihak penyelenggara swakelola adalah kelompok masyarakat karena tipe yang digunakan adalah swalelola tipe 4 (dengan kelompok masyarakat).
Sumantri, dari Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia, pada saat kroscek ke tempat lembaga SMPN 1 Pucuk menduga pekerjaan rehabitasi beberapaa ruang tidak sesuai dengan RAB yang ada dan ada dugaan standar mutu bangunan, baik bahan bangunan, alat kontruksi tidak SNI ( Standar Nasional Indonesia ). Dan diduga Kepala Sekolah SMPN 1 Pucuk sebagai penyelenggaran anggaran tersebut.
“M” selaku pengawas tukang mengatakan, saya tidak perhubungan dengan kelompok masyarakat ( komite ), saya berhubungan dengan Kepala Sekolah baik kalau ada kekurangan matrial bangunan atau gaji tukang, karena yang bayar saya dan seluruh tukang bendahara sekolah bukan bendahara komite,” katanya.
“Undang-undang yang mengatur swakelola tipe 4 adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Swakelola tipe 4 adalah pengadaan barang atau jasa yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat. Pelaksanaan dan pengawasan swakelola tipe 4 dilakukan oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam swakelola tipe 4 adalah:
(a). Tim pelaksana harus melaporkan kemajuan pelaksanaan dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala.
(b). Kelompok Masyarakat selaku penyelenggara Swakelola Tipe IV dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
(c). Persyaratan penyelenggara Swakelola Tipe IV, di antaranya:
(1). Memiliki Surat Pengukuhan
(2). Memiliki struktur organisasi/pengurus
(3). Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
(4). Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas
Dokumen persiapan swakelola tipe 4, di antaranya:
(1). Permintaan Kesediaaan Pokmas
(2). Usulan Pokmas
(3). Dokumen Pelaksanaan dan Serah Terima
(4). Dokumen Kelengkapan Lainnya.”
“Undang-undang yang mengatur bangunan gedung adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Undang-undang ini mengatur tentang fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan bangunan gedung.
Selain itu, ada beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan konstruksi bangunan gedung, di antaranya:
(1). SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
(2). SNI 1727:2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain
(3). SNI 1726:2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung,” paparnya.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur beberapa hal terkait korupsi, di antaranya:
(1). Tindakan korupsi yang termasuk dalam UU ini adalah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
(2). Sanksi bagi penerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
(3). Terdakwa berkewajiban membuktikan perolehan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(4). Negara berhak mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi”, tambahnya.
Dengan adanya Kepala Sekolah sebagai penyenggara anggaran DAK di lembaga sekolah tersebut bukan kelompok masyarakat (komite), kami menduga ada rencana rekayasa negatif atau korupsi yang ada di SMPN 1 Pucuk akan kami lakukan pulbaket atau upaya untuk mengumpulkan informasi data secara rahasia untuk kami jadikan bahan masukan dalam penyelidikan atau penyidikan yang nantinya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam dugaan korupsi anggaran DAK tahun 2024 di lembaga tersebut, pungkasnya. ( SMTR/DH )
