147,936 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Aneh namun ini fakta yang terjadi terhadap kasus pengerusakan “Gerai” atau tempat usaha tanaman hias yang terjadi di Jalan Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota satu bulan yang lalu disebabkan para pelaku hingga saat ini masih bebas berkeliaran melenggang tanpa adanya sentuhan hukum meski korban sudah membuat laporan dengan nomor : LP/B/290/V/2024/SPKT Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Maulana Lubis tertangal 9 mei 2024.
Empat Hari pasca kejadian pengerusakan para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang mendatangi korban Maulana Alias Ucok ke tempatnya berusaha untuk meminta maaf dan menyelesaikan secara kekeluargaan, Disitu korban menyambut baik niat pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Korban yang sebelumnya merasa sedih dan kecewa itu menjelaskan dampak dan kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku dirinya seakan hilang semangat akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku yang katanya merupakan anggota ormas di daerah tersebut.
Kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta itu tidak membuat hati korban menutup jalan perdamaian, Para pelaku yang merasa tidak mampu untuk mengganti dengan nilai sebegitu besar meminta agar diringankan hingga akhirnya korban rela semua jumlah kerugian cukup dibayar setengahnya sekitar RP 11 juta karena para pelaku sudah mengakui perbuatannya itu dan meminta maaf.
Akan tetapi kemufakatan itu tidak menuai titik temu karena para pelaku tetap tidak sanggup mengganti biaya tersebut dan hanya dapat mencicil bila para pelaku memiliki rezeki.
Merasa dirinya seakan dipermainkan membuat korban melanjutkan laporannya itu ke Penyidik Polsek Medan Kota dan memboyong saksi-saksi namun nyatanya hingga saat ini petugas kepolisian belum melakukan tindakan terhadap pelaku.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara Fika Lubis yang juga adik dari korban menganggap pihak kepolisian tebang pilih dan terkesan “takut” untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku yang merupakan anggota ormas tersebut. “aneh kali rasanya laporan sudah sebulan dan pelaku sudah ada serta mengaku tapi mengapa tidak ada tindakan” tebang pilih atau “takut” para petugas kepolisian Sektor Medan Kota”Ketus Fika di Kantornya ketika memberikan startment kepada wartawan kasus yang menimpa abangnta tersebut Kamis (6/6).
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Ucok Lubis (48), seorang pengusaha tanaman hias tertunduk lesu setelah melihat lokasi tempatnya mendulang rupiah di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Kota, porak poranda setelah dirusak sejumlah orang yang berdasarkan informasi merupakan anggota salah satu ormas di kawasan tersebut, Rabu (8/5) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut sumber yang diperoleh melalui seseorang menyebutkan para pelaku merupakan anggota salah satu ormas dan berjumlah sekitar dua orang.
“Tadi siap menghancurkan tanaman bang ucok orang itu minum di warung sebelah dan cerita kalau mereka anggota ormas,” jelas Sumber yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan. ( MS-01 )
