
8,325 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Indikasi ketertutupan informasi publik kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023. Kali ini, SD Negeri 060857 yang beralamat di Jl. Siring No. 130, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, menjadi sorotan tajam. Sekolah tersebut diduga enggan membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran BOS yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tim Jurnalis Delik-Hukum.id melalui Kepala Biro Kota Medan, Ficriansyah Lubis, telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 85/DHK/KOTA-MDN/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Namun ironis, kepala sekolah Nurcahaya Siregar justru menolak memberikan penjelasan, bahkan mengarahkan wartawan ke Dinas Pendidikan melalui Tim BOS bernama Charles.
Sikap diam dan pengalihan jawaban ini memicu kecurigaan, terlebih berdasarkan laporan realisasi BOS Tahap II Tahun 2023, terdapat anggaran Rp 16.585.000 untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Namun, dari pantauan langsung tim media di lapangan, ditemukan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan—sejumlah kaca jendela dibiarkan bolong dan tidak terawat.
Kepala sekolah berdalih telah diperiksa Inspektorat, namun tak menunjukkan bukti maupun dokumentasi resmi pemeriksaan. Padahal, penggunaan Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang wajib dibuka secara transparan kepada publik sebagaimana amanat:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Pasal 18 ayat 1 menyatakan: Menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta).
Penolakan memberikan klarifikasi kepada pers bukan hanya menciderai asas keterbukaan informasi publik, namun juga berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka dan menyeluruh.
Surat konfirmasi resmi dari Delik-Hukum.id juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi pengawasan dan penegakan hukum, yakni:
• Kejaksaan Negeri Kota Medan
• Polrestabes Medan
• Inspektorat Kota Medan
• Dinas Pendidikan Kota Medan
Delik-Hukum.id menegaskan bahwa tugas kontrol sosial akan terus dijalankan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Apabila klarifikasi tidak juga diberikan, maka media berhak menyimpulkan dan menyampaikan fakta berdasarkan data dan temuan lapangan secara objektif kepada publik. Tim bos jg sdh di wa namun hingga berita ini diturunkan tdk menuai jawaban.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, kami hanya menuntut keterbukaan atas anggaran publik yang digunakan di institusi pendidikan negeri,” tegas Ficriansyah Lubis.
( FICRI/RED )