2,093 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Dengan adanya seruan darurat demokrasi secara nasional mahasiswa di Kabupaten Lamongan ikut meramaikan unjuk rasa sekala nasional menolak RUU Pilkada yang akan dilakukan Baleg DPR RI dan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024, yang merupakan keputusan Final and Binding, Jumat (23-08-2024)
Ratusan anggota Aliansi Mahasiswa Lamongan yang terdiri dari GMNI, HMI, dan Fornasmala melakukan ujuk rasa sebelum melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD Lamongan, briefing di titik kumpul lamongan plaza. Setelah itu mahasiswa bergerak dan disetiap perempatan jalan berhenti untuk menyuarakan menolak keras dinasti politik yang telang merusak demokrasi yang ada di Indonesia.
Mahasiswa sangat geram dengan ulah pemerintah Jokowi saat ini yang dianggap telah merusak demokrasi dengan seenaknya merubah- rubah konstitusi untuk kepentingan pribadinya untuk melanggengkan dinasti politik keanak-anaknya yang masih menjabat jadi Presiden saat ini.
Dengan bergantian mahasiswa menyuarakan hal yang sama, disetiap perempatan sepanjang jalan mahasiswa memprotes kebijakan pemerintah Jokowi selama 10 Tahun menjabat. Setelah itu mahasiswa berjalan menuju ke gedung DPRD Lamongan sebagai titik akhir untuk berorasi memprotes kebijakan pemerintak Jokowi yang dianggap merusak demokrasi yang ada di Indonesia.
Dengan geram dan penuh amarah didepan gedung DPRD Lamongan, salah satu oknum mahasiswa meluapkan amarah dengan merusak dan membuwang di tengah jalan karangan bunga untuk pelantikan DPRD Lamongan besuk hari Sabtu Tanggal 24-04-2024 yang ada di depan gedung DPRD Lamongan.
Setelah beberapa jam menyuarakan dan memprotes pemerintah Jokowi dengan pengawalan yang ketat dari pihak Kepolisian Resot Lamongan , karena pimpinan atau anggota DPRD Lamongan belum menemui mahasiswa. Mahasiswa mencoba untuk merangsek masuk Barikade Kepolisan dan dengan negosiasi akhirnya perwakilan dari DPRD Lamongan menemui mahasiswa.
Mahfud Shodik didampingi Tulus Santosa sebagai perwakilan DPRD Lamongan mencoba berbicara dengan mahasiswa dan mencoba menenangkan mahasiswa, dan akhirnya perwakilan mahasiswa dipersilahkan masuk ke gedung DPRD Lamongan, dan sepakat untuk menanda tangani apa yang dihendaki mahasiswa yang isinya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dan akhirnya mahasiswa membubarkan diri dengan tertib tidak anarkis, untuk meluapkan amarah mahasiswa membakar ban dan karangan bunga di perempatan jalan dan membaca puisi serta menyayikan lagu kebangsan Indonesia Raya, dan lagu Gugur Bunga diakhiri dengan yel-yel hidup mahasiswa, hidup rakyat. ( SMTR/DH )
