
3,029 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Budiyanto Wijaya (BW) Dkk, diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024, kemarin.
Mila Ayu Dewata Sari SH. SE. Ketua tim dari Lawfirm MADS & CO bersama timnya yaitu RM. Tito Hananta Kusuma SH. MH, Roberto Sihotang SH. MH, Abdullah Affaz.SH. Gillian Joan Fernando. SH. Selaku kuasa hukum BW tampak hadir mengikuti sidang.
Agenda sidang hari ini kata Mila adalah agenda yang kami tunggu tunggu karena seharusnya di hadiri oleh saksi Eltinus Omaleng yang saat ini masih menjabat sebagai bupati Mimika, namun beliau tidak bisa hadir pada hari ini.
“Saya selaku ketua tim penasehat hukum BW berharap ada keadilan yang seadil adilnya untuk klien kami karena menurut hemat kami semua, Fakta fakta persidangan sejauh ini dari keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang ada menunjukkan klien kami tidak memiliki peran sebagai penyebab terjadinya Kerugian Negara sebagai unsur utama dari Pasal 2 UU Tipikor yang didakwakan kepada klien kami,” ujar Mila.
Advokat senior selaku Ketua Umum Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST)Yaitu RM. Tito Hananta Kusuma, adalah advokat spesialis Tipikor yang sudah menangani kasus Tipikor lebih dari 20 Tahun ini juga turut serta menyampaikan pendapatnya. “Terlebih jika melihat fakta bahwa Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tersebut berfungsi sebagai tempat ibadah umat kristiani disana hingga saat ini. Hal ini semakin membuktikan bahwa Unsur Kerugian Negara dalam perkara inj patut diragukan keakuratannya,” ujar Tito.
Sementara itu, menurut advokat Roberto Sihotang, sampai dengan saksi – saksi terakhir yg di hadirkan di persidangan, beliau melihat tidak ada keterlibatan ataupun inisiatif dari Terdakwa Budiyanto Wijaya untuk melakukan upaya korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Sampai dengan keterangan saksi-saksi yg dihadirkan oleh JPU di muka persidangan, kami tidak melihat adanya keterlibatan ataupun inisiatif yang serius bahwa klien kami berinisiatif untuk melakukan upaya tindak pidana korupsi sebagaimana yg di dakwakan oleh JPU. seandainyapun memang benar perkara korupsi itu terjadi, maka timbulah pertanyaan bagi kami selaku penasehat hukum terdakwa Budiyanto Wijaya, dimana keterlibatan klien kami?
“Kemudian, mengapa objek perkara tidak disita terlebih dahulu sebagaimana lazimnya objek2 lahan yg diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi? Bahwa ternyata ditemukan fakta, sampai hari ini, gereja Kingmi mile 32, telah beroperasional dgn melakukan peribadatan seperti lazimnya rumah ibadah pada umumnya” imbuhnya. (TIM RED)