11,048 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG, SULTENG ) — Terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak [BBM] khususnya jenis solar, di kalangan petani sawah, yang tengah melakukan panen raya. Ironisnya pihak SPBU Mensung diduga hanya mengutamakan kebutuhan Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] ketimbang kebutuhan petani.
Kelangkaan BBM tersebut diungkapkan oleh, Ketut Suardana, yang dikenal dalam keseharian dengan nama Pa Mei, warga Desa Persatuan Sejati Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong [Parimo] Provinsi Sulawesi Tengah [Sulteng].
Pada saat di konfirmasi media ini, melalui aplikasi WhatsApp, pada 28/08/2025, Pa Mei, menuturkan, dalam sehari kami petani sawah, untuk kebutuhan alat Combine harvester [alat panen/pemotong padi], itu sekitar 10 galon [350 liter] karna dalam satu unit alat membutuhkan 2 galon solar perhari, sementara alat yang kami kelolah untuk masa panen saat ini ada 5 unit.
Kami punya barcode pembelian solar, yang telah kami percayakan kepada teman-teman, untuk melakukan pembelian solar di SPBU, namun, mereka saat ini hanya bisa menyediakan dalam sehari terkadang hanya 4 galon, nanti dua hari kemudian baru ada lagi.
”Dengan terpaksa kami minta bantu di carikan solar untuk memenuhi kebutuhan alat, sekalipun dengan harga yang mahal asalkan alat bisa bekerja, apa lagi saat ini lagi musim hujan”, ungkap Pa Mei dengan penuh harap.
Harapan kami Pemda Parigi Moutong, bisa memperhatikan kebutuhan petani pada saat di musim panen, termasuk kepada APH setempat, agar bisa memantau pendistribusian solar setiap hari, yang mencapai rausan galon itu, di jual kemana saja.
”Kasian kalau padi petani bisa rusak, akibat terendam, karna jika di musim hujan seperti saat ini, itu banyak padi yang roboh, dan kalau lama terendam, berasnya bisa rusak, yang berakibat gagal panen”, tutur Pa Mei kepada media ini.
Pihak SPBU Mensung diduga demi untuk mendapatkan komisi dalam setiap pengisian dan pejualan satu galon solar, diduga lebih mengutamakan kebutuhan para pelaku PETI ketimbang kebutuhan petani.
Sementara dengan jelas, yang berhak untuk mendapatkan solar subsidi berdasarkan Perpres No 191 Tahun 2014. di antaranya ; Transportasi darat, Transportasi air, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Layanan umum/pemerinah dan Usaha mikro.
Dan sanksi pidana pun jelas di atur dalam undang-undang Cipta Kerja, atas penyimpangan pendistribusian solar subsidi. Namun peraturan yang ada diduga tidak berlaku di SPBU Mensung.
Pasalnya, berdasarkan pantauan media ini, dan informasi dari berbagai sumber, pihak manajemen SPBU Mensung diduga lebih mengutamakan pengisian galon, yang diduga kuat akan di jual kelokasi PETI yang berada di Karya Mandiri, Lambunu, Taopa dan Moutong, ketimbang ke petani dan nelayan.
Menurut salah satu sumber media ini yang tidak ingin di mediakan identitasnya, mengatakan kuat dugaan ada kerja sama yang terstruktur dengan oknum manajer SPBU, terkait dugaan penjualakan solar kelokasi PETI.
Lanjut kata sumber, kalau Farid Pundanga, selaku manajer SPBU, berani jujur, dalam penjualan solar subsidi, bisa tepat sasaran, ”kami tantang berani tidak, dia [Farid Pundanga], dari puluhan orang yang melaukan pengisian galon setiap hari di SPBU Mensung, harus bisa membuktikan penjualannya sesuai barcode atau tidak, kalau tidak sesuai barcode, jangan perna di layani lagi melakukan pengisian galon di SPBU tersebut”, ungkap sumber, yang terkesan optimis itu.
Sampai berita ini di tayangkan, Manajer SPBU Mensung Farid Pundanga, belum berhasil di konfiirmasi, pesan terlihat centang dua, namun tidak memberikan tanggapan.
( ATNAN/DH )
