
3,353 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (JAKARTA) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang kasus perdata tahap mediasi dengan Sidang Perkara Nomor: 1232/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di PN Jaksel yang didaftarkan advokat Oktavia SA, yang dapat ditemui di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis, 21 Desember 2023.
Yakni, sebagai tergugat Caleg PDIP untuk DPR Dapil Jakarta Timur, Sony Kusumo, Senin (22/1/2024), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara tim kuasa hukumnya tergugat Sony Kusumo, Tety Kurniawati Wijaya; PT Betawi Jaya Mandiri yang hadir dalam persidangan mediasi ini, yakni Yugous Nova dan Sandy Mahdi tidak berkenan memberikan keterangan persnya. Bahkan, kedua kuasa hukum nya bergegas meninggalkan kawasan PN Jaksel.
Sedangkan, tim kuasa hukumnya PT Waringin Megah, bersedia menemui wartawan. Dikatakannya, bahwa dalam sidang media ini semestinya, sebagai bentuk beritikad baik, para pihak prinsipal yakni pengelola kedua perusahaan yang bersengketa perdata uang retensi ini hadir.
“Sementara, prinsipal dari pihak kami, yaitu pengelola PT Waringin Megah hadir. Hal itu, seharusnya dari pihak PT Betawi Jaya Mandiri hadir juga. Jadi, itu bentuk beritikad baik, ini yang jadi azas yang mulia,” ujar Taufik Himawan, selaku tim kuasa hukum PT Waringin Megah.
Ia menjelaskan, bahwa mediasi kali ini belum mendapat kesepahaman, sehingga mediasi kembali akan dilakukan pada pekan mendatang, pada hari Selasa, 30 Januari 2024. Hal itu, dalam persengketakan pembayaran penahanan uang ‘retensi’ milik PT Waringin Megah oleh PT Mandiri Jaya Mandiri yang menurut klien Taufik Himawan tidak beralasan, mengada-ada, tidak beritikad baik, atau wanprestasi.
“Jadi, dengan nilai uang retensi adalah sekitar Rp5 miliaran dari nilai proyek Rp92 miliaran pembangunan Pusat Metro Grosir Cipulir atau sekarang jadi hotel dan Mall Metro Kebayoran yang dikerjakan oleh PT Waringin Megah,” jelas Taufik.
Diceritakannya, bahwa pada tahun 2013, sewaktu Sony Kusumo sebagai Direktur Utama PT Betawi Jaya Mandiri, Sony Kusumo meminta kepada PT Waringin Megah untuk memberikan penawaran pembangunan Pusat Grosir Metro Cipulir, sebuah bangunan niaga, seperti Pasar Jaya Grosir Cipulir milik Pemerintah DKI Jakarta.
Kemudian, dalam proyek itu, PT Waringin Megah memberikan Surat Penawaran tanggal 30 April 2013 dan final negosiasi tanggal 21 Mei 2013 yang telah disetujui oleh PT Betawi Jaya Mandiri senilai Rp92 miliar yang termasuk jasa, PPh dan PPN 10%.
“Artinya, proyek tersebut sudah dilaksanakan dan diselesaikan oleh PT Waringin Megah dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Kemudian sebagaimana lazimnya PT Waringin Megah memberikan garansi masa pemeliharaan pekerjaan selama 365 atau tiga ratus enam puluh lima hari kalender sesuai dengan kontrak, sehingga masa pemeliharaan berakhir tahun 2019, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” tukas Taufik.
Ia juga memaparkan kronologi singkatnya, bahwa telah ada sejumlah Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST), pertama BAST mall medio 2018.
Kedua, BAST hotel pada medio 2018. Selanjutnya, BAST kedua, yaitu pekerjaan mall di penghujung 2018. Dan, terakhir BAST untuk hotel kedua pada medio 2019.
Kemudian muncul permasalahan, setelah kontrak dinyatakan berakhir, maka seharusnya PT Waringin Megah berhak pada retensi ‘penahanan uang jaminan’ sebesar 5% dari nilai kontrak secara keseluruhan. Sehingga perhitungan retensi 5% dari nilai kontrak yang seharusnya dibayarkan oleh PT Betawi Jaya Mandiri adalah Rp4,6 miliar dari nilai total proyek Rp92 miliar.
Bahwa, dari total kewajiban retensi ini, kenyataan, PT Betawi Jaya Mandiri hanya membayar sebagian kecil saja dari retensi dan masih tersisa Rp3,6 miliar.
“Karena PT Betawi Jaya Mandiri lalai mengangsur membayar uang retensi, sehingga alasan tersebut adalah alibi dari PT Betawi Jaya Mandiri menghindari kewajiban membayar retensi. Setiap kali PT Waringin Megah melakukan penagihan, PT Betawi Jaya Mandiri selalu beralasan menunda pembayaran karena adanya permasalahan kebocoran dari dalam dinding bangunan,” papar Taufik.
Ia juga sangat menyesalkan, bahwa Sony Kusumo tidak mau mengembalikan uang retensi adalah sangat tak logis, mengingat pembayaran retensi tidak dapat ditahan atau tidak dibayarkan dengan alasan adanya kerusakan dan kebocoran air dalam bangunan dan-atau kerusakan apa pun, apalagi kerusakan tersebut sudah lewat masa garansi yaitu 365 hari setelah pekerjaan selesai.
“Namun mareka, maunya yang melakukan perawatan gedung dalam masa perawatan retensi itu, adalah dari pihak yang mareka tunjuk, bukan oleh PT Waringin Megah sebagai pihak yang membangung proyek. Aneh,” sesal Taufik.
Taufik menambahkan, bahwa pengembalian atau pembayaran retensi ini, adalah kewajiban PT Betawi Jaya Mandiri dan merupakan hak mutlak yang harus diberikan kepada PT Waringin Megah yang tidak dapat dikompensasikan dengan apa pun.
“Jadi, dengan pemakaian gedung dan berjalannya waktu maka tidak ada material atau benda apa pun yang akan tetap baik kondisinya dan tidak mengalami kerusakan, sehingga PT Waringin Megah tidak mungkin memberikan garansi perbaikan seumur hidup,” pungkasnya.
Taufik menegaskan, bahwa jika hingga dengan batas waktu yang telah ditentukan pada tahun 2022, setelah disomasi terakhir bahwa PT Betawi Jaya Mandiri tidak juga melunasi seluruh kewajiban pembayaran retensi. “Maka PT Waringin Megah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa tuntutan kepailitan dan-atau pidana, serta upaya-upaya lain yang dianggap perlu,” tandasnya.
Diketahui dari ahu.go.id Kemenkumhan, bahwa PT Betawi Jaya Mandiri beralamat di Ruko Cipulir Nomor 9B, Jalan Ciledug Raya Nomor 1, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Mutakhir, pengelola perseroan terbatas pemilik Pusat Grosir Metro Cipulir ini, yakni sebagai komisaris utama adalah Djarot Syaiful Hidayat, dan Komisaris yakni Sony Kusumo dan Tri Kurniadi, serta Direktur Tety Kurniawaty Wijaya.
Saat berita ini ditayangkan, pewarta berupaya untuk memperoleh klarifikasinya dari pihak terkait, apakah dari dua nama orang dalam mengelola perusahaan yang juga dimiliki Caleg PDIP DPR, Sony Kusumo ini, apakah berkaitan dengan figur pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (MUL / JON)