4,791 total views, 125 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — OTT kepanjangan dari (Operasi Tangkap Tangan), itu merupakan satu kegiatan KPK, di bidang penindakan korupsi yang tersohor di kalangan masyarakat Indonesia. Kegiatan tersebut juga ditandai dengan konferensi pers yang secara garis besar menyebutkan profil tersangka dan kronologis penangkapan.
Hal itu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2/2026), lalu di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Hasil dari OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Dugaan pada kasus tersebut, dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.
“Jadi, dinilai dalam konteks kepentingannya ini, bahwa konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, para Senin (9/2/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia juga menyebutkan, bahwa ada kepentingan tersebut ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusinya, adalah PN Depok.
“Jadi, saat terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” ucap Asep.
Menurutnya, bahwa KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut. ” Artinya, kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini. ” Jadi, kami tetap melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tutur Asep.
Dalam pantauan dilapangan, sebelumnya, pada 5 Februari 2026 lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan tanah.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Diketahui mereka itu diantaranya, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
( BOY/MUL/RED )
