312 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO-I) Indonesia Banten , mendukung Aksi demo yang akan dilakukan Wartawan se-Banten terkait sikap arogansi dan tempramen yang ditunjukkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan terhadap salah satu wartawan.
Hal ini disampaikan Wahyudin kepada awak media pada Kamis, (06/04/2023).
Menurutnya, sikap arogan dan temperamen tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pejabat penegak hukum apalagi sampai bernada penghinaan terhadap seseorang yang berprofesi wartawan.
“Saya sangat mengecam dan menyayangkan sikap arogan dan tempramen yang ditunjukan oleh oknum aparat penegak hukum di Kejaksaan tinggi Banten tersebut. Apalagi bernada penghinaan terhadap seseorang yang berprofesi wartawan. Oleh karena itu kami sangat mendukung aksi yang akan dilakukan teman teman wartawan di Banten ini.” Ujarnya.
Ditambahkannya , jika dibiarkan, khawatir menjadi preseden buruk , betapa seorang pejabat dari institusi penegak hukum yang seharusnya familiar terhadap wartawan, malah menunjukan sikap tidak bersahabat bahkan cenderung mengancam dan temperamen.
“Jabatan Kasipenkum harusnya mampu bersinergi dengan kalangan media dan Jurnalis dalam rangka penegakan hukum, bukan malah tidak bersahabat , temperamen bahkan mengeluarkan kata bernada penghinaan dan ancaman, ini tidak boleh terjadi lagi.” tegasnya.
Sebagaimana info sebelumnya, sikap arogansi dan tempramen ditunjukan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, dengan mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak seharusnya diucapkan oleh seorang oknum berpendidikan tinggi, yang menjabat sebagai Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kata-kata kotor dari mulut pejabat Kejati Banten itu mengatakan Kucing Kurap, melecehkan wartawan tidak bermutu hingga mengancam akan melempar wartawan dengan asbak rokok.
Bagaimana nasib penegakan hukum di Kejati Banten bilamana oknum pejabatnya, arogan, berkata kotor dan serta suka mengancam, tidak menghargai hak profesi wartawan yang telah terundang dan tertuang dalam aturan dan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah wartawan di Banten yang menyayangkan sikap arogan Kasipenkum tersebut berencana melakukan aksi unjuk rasa dan keprihatinan atas menyikapi hal tersebut.
Mereka berpendapat Sikap dan ucapan oknum petinggi di Kejaksaan tinggi Banten itu telah melukai dan mencederai para wartawan secara keseluruhan. [Agung]